D-ONENEWS.COM

Kemensos Raih Penghargaan dari Ombudsman, Mensos: Baru Kali Ini Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi Bidang Layanan Publik

Jakarta,(DOC) – Standar pelayanan publik Kementerian Sosial (Kemensos) sejak dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dinilai Ombudsman RI meningkat tajam.

Untuk itu Kemensos mendapat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi. Skor nilai untuk capaian hasil yang diperoleh Kemensos, yakni 81,05.

Mewakili Mensos, piagam penghargaan diterima oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial, Dadang Iskandar.

Menurut Mensos, hal ini berkat komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kemensos dalam melakukan reformasi bidang layanan publik.

“Dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 5 produk layanan administrasi, Kemensos memperoleh nilai 81,05 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Mensos Risma, Kamis(2/6/2022).

Instansi yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

“Dalam pelayanan publik ini tidak terjadi maladministrasi sehingga dalam pelaksanaannya dinilai akuntabel,” katanya.

Mengutip keterangan resmi Ombudsman RI, penghargaan diberikan berdasarkan survei. Survei Kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini memiliki makna tersendiri untuk Kemensos. Berbagai penghargaan telah diraih Kemensos, namun kali ini adalah pertama kalinya Kemensos mendapatkan penghargaan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Khusus penghargaan terkait kepatuhan standar pelayanan publik, baru kali ini kami mendapatkan dengan predikat kepatuhan tinggi,” kata Mensos.

Ia menyatakan, penghargaan ini juga tidak lepas dari hasil kerja kolaboratif semua unit di Kemensos. “Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik,” katanya.

Kendati mendapatkan penghargaan, Mensos menegaskan agar jajaran Kemensos tidak terlena. Ia meminta momentum ini bisa menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.

Terlebih memang masih terdapat beberapa aspek yang harus diperkuat, yaitu pada indikator Pelayanan Khusus (Ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus) masih dianggap belum memadai dan pada Indikator Pengelolaan Pengaduan. Pada aspek ini, masih belum tersedia pejabat/petugas pengelola pengaduan yang tersedia pada media informasi elektronik yang dimiliki Kemensos.

Usai menerima penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan melaksanakan saran-saran Ombudsman meliputi memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.

Untuk menguatkan capaian yang telah diraih, di bawah arahan Mensos secara konsisten terus memantau tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Kemensos menguatkan kebijakan terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik terlebih dengan perubahan OTK baru dimana kami akan selalu merespon cepat untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi.

Ombudsman adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance ).

Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, Ombudsman setiap tahun memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 serentak terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten termasuk Kementerian Sosial.(hm/r7)

Loading...

baca juga