Jakarta, (DOC) – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mendorong penerapan sistem pertanian organik subsektor peternakan.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani mengungkapkan konsumsi komoditas organik sekarang mulai menjadi tren gaya hidup, karena meningkatnya kesadaran masyarakat atas kesehatan.
Hal ini diperkuat dari data survei 2017 FiBL (Forschungsinstitut fur Biologischen landbau/Lembaga Riset Pertanian Organik) dan IFOAM-Organics International (The International Federation of Organic Agriculture Movements/Organisasi Organik Internasional) menyebutkan pemasaran pangan organik secara global tahun 2015 diestimasikan telah mencapai sekitar 75 juta euro.
Di seluruh dunia telah ada sekitar 179 Negara yang berkecimpung dalam kegiatan organik dengan 3 negara produsen organik tertinggi, berturut-turut adalah India (585.000 unit), Ethiopia (203.602 unit), dan Mexico (200.039 unit), sedangkan konsumen organik terbesar adalah Amerika Serikat (35,8 juta euro) diikuti oleh Jerman (8,6 euro) dan selanjutnya Perancis (5,5 eruro).
Menanggapi data tersebut, lanjut Fini, peluang pasar komoditas organik di dunia masih sangat luas dan Indonesia harus berupaya secara maksimal untuk dapat menciptakan produk pertanian khususnya peternakan organik.
Keberadaan produk organik lebih sering dijumpai di retail modern tertentu yang berkelas, hal ini disebabkan dari proses produksinya cara budidaya organik dilakukan secara khusus, bebas bahan kimia, obat-obatan dan hormon sehingga produk tersebut bebas dari zat yang membahayakan kesehatan maka produk organik menjadi produk premium yang memiliki harga lebih tinggi daripada komoditas biasa.
Tujuan pemerintah dalam pembangunan pertanian khususnya terhadap pertanian organik pada era globalisasi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha yang mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Permentan no.64/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Fini menyebutkan tahun 2019 ini, Ditjen PKH dalam mendukung pertanian organik, telah memprogramkan peningkatan produksi komoditas organik subsektor peternakan melalui pilot project di beberapa unit pengolahan dalam 6 Provinsi antara lain: a) Pilot project Sertifikasi Pupuk Organik, dg lokasi di Provinsi Jawa Barat (Kab Subang dan Kab Bandung), Bali (kab Tabanan), Kaltim (Kota Balikpapan), Riau (Kab Indragiri Hulu) b ) Pilot Project Sertifikasi Susu kambing Organik, dg lokasi Provinsi Jawa Timur (Kab Trenggalek), dan c) Pilot project Sertifikasi Daging Ayam Organik, dengan lokasi Provinsi Lampung (Kota Metro).
“Kegiatan pilot project ini dimaksudkan untuk membangkitkan kelembagaan kelompok peternak untuk bisa mengelola usaha peternakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas produksinya dalam menghasilkan produk organik” ungkap Fini.
Selain itu juga diberikan bimbingan teknis yang juga diikuti dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan baik dari Provinsi maupun Kabupaten di Indonesia. Kita memberikan informasi terkait Kebijakan Sistem Pertanian Organik Subsektor Peternakan; Perkembangan Sistem Pertanian Organik Komoditas Peternakan di Domestik dan Internasional;Strategi Membangun Bisnis Organik, Bedah Standar Aspek Peternakan Organik; Proses Pengolahan Pupuk Organik sesuai SNI, pengujian mutu serta pengujian efektivitas dalam rangka memperoleh izin edar/nomor pendaftaran, bahkan sukses story sebagai pemacu semangat untuk mencapai keberhasilan.
“Melalui bimbingan teknis diharapkan dapat menyebarkan ilmu/pengetahuan terhadap pelaksanaan sistem organik, untuk mendorong peningkatan produksi komoditas organik subsektor peternakan di Indonesia” ungkap Fini.
Fini berharap diakhir 2019 atau diawal 2020 peternakan organik sudah berjalan, produk tersedia dipasar dan tersertifkasi serta sistem peternakan organik sudah implementatif.
“Kami telah membentuk Tim Teknis Pusat dan siap membina Unit Pengolahan Hasil (UPH), untuk itu kami perlu dukungan konkrit dan berkesinambungan dari Dinas Daerah dengan membentuk Tim teknis di tingkat Provinsi/Kabupaten” tutupnya. (Pbr)