Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kembang di Jalan Pasar Kembang, Kamis (8/5/2025). Sidak ini bertujuan memastikan langsung progres pembangunan dan revitalisasi pasar yang nyaris rampung.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, memimpin langsung Sidak tersebut. Ia menyatakan bahwa proses revitalisasi sudah mencapai 90 persen. Hanya bagian sisi selatan yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Rencananya pembangunan sisi selatan akan melibatkan Bank Jatim. Kami akan segera mengundang pihak terkait untuk membahas skema kerja samanya,” kata politisi muda dari Fraksi PKB itu.
Proyek pembangunan Pasar Kembang ini menelan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar, dan tinggal menunggu proses serah terima sebelum di resmikan oleh Wali Kota Surabaya.
Faridz Afif berharap pembangunan sisi selatan segera di tuntaskan agar seluruh pedagang bisa menempati lokasi baru secara merata. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kecemburuan sosial di antara pedagang yang telah lama menunggu tempat berjualan.
Ia menegaskan perlunya evaluasi pengelolaan surat sewa stand, agar tidak terjadi penyalahgunaan hak sewa atau perpindahan stand secara tidak resmi.
“Masalah klasik seperti sewa hingga 30 tahun harus kita awasi. Ini rawan penyelewengan,” tegasnya.
Skema Bisnis-Baru dengan Bank Jatim
Sementara itu usai Komisi B Sidak pasar, Dirut PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo, menyebut proses revitalisasi tinggal menyelesaikan bagian sisi selatan. Ia menambahkan, kerja sama dengan Bank Jatim akan dilakukan dengan skema bisnis-ke-bisnis (B2B), bukan melalui CSR.
“Targetnya tanggal 16 Mei selesai, dan pada 17 Mei bisa dilakukan serah terima,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, pengelolaan titik reklame akan memberikan pendapatan tambahan yang di alokasikan untuk pembangunan lanjutan. Agus Priyo juga menyebut revitalisasi lantai 2 kini memiliki 260 kios, dan hasil kerja sama nantinya bisa menampung hingga 400 pedagang.
“Animo pedagang tinggi. Mereka bahkan meminta penambahan kapasitas,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penataan ulang, termasuk dalam aspek monetisasi, sistem ekonomi pasar, dan pembenahan dokumen legalitas pemilik stand. Tujuannya agar praktik sewa jangka panjang yang menyimpang tidak kembali terjadi.(r7)





