Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan yang membahas usulan penghapusan dan pemindahtanganan sebagian tanah aset milik PD Pasar Surya di kawasan Pasar Ambengan Batu. Rapat berlangsung di ruang Komisi A, Rabu(16/4/2025).
Rapat yang di pimpin oleh Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, menghadirkan perwakilan PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
Yona menegaskan, tujuan utama pembahasan adalah untuk kemaslahatan rakyat, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Pemanfaatan lahan aset PD Pasar Surya seharusnya dilakukan oleh PD Pasar sendiri, bukan oleh pihak lain, termasuk DPRKPP,” tegas Yona.
Revisi Dokumen dan Pengawasan Ketat
Anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti pentingnya akurasi dalam pengajuan dokumen. Ia meminta agar tidak ada lagi perubahan mendadak dalam proses pengajuan aset.
“Perubahan judul atau dokumen harus di kawal sejak awal, terutama oleh Bagian Hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota lainnya, Moch Saifuddin, mendorong adanya koordinasi yang solid agar penghapusan aset tidak menimbulkan konflik hukum di masa mendatang.
“Semua pihak harus satu persepsi dan menjunjung transparansi,” katanya.
Selain administrasi, kondisi fisik Gedung Serba Guna (GSG) di Pasar Ambengan Batu turut menjadi sorotan. Menurut Saifuddin, bangunan tersebut belum layak di gunakan, bahkan menunjukkan kerusakan sebelum di resmikan.
Ia mengusulkan agar kontraktor di panggil untuk menjelaskan komitmen perbaikan sebelum gedung di serahkan ke Pemkot.
Komitmen dari PD Pasar Surya
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan bahwa pembangunan gedung utama belum rampung karena proses relokasi pedagang masih berjalan.
“Data relokasi masih kami susun. TPS akan mulai di bangun minggu depan, dan gedung utama di target selesai akhir tahun,” jelasnya.
Agus juga menjamin bahwa tidak akan ada pedagang yang kehilangan tempat berjualan selama proses berlangsung.
Menutup rapat, Yona Bagus menegaskan bahwa DPRD tidak akan menyetujui penghapusan aset jika kondisi bangunan belum memenuhi standar.
“Jangan sampai gedung ini hanya di poles luarnya, padahal strukturnya bermasalah. Kami ingin memastikan fasilitas ini benar-benar aman dan bermanfaat,” tegas Yona.(r7)




