Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan komitmennya dalam membela hak para pekerja. Pada Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 WIB, Eri di jadwalkan mendampingi puluhan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Langkah ini menjadi respons tegas Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya terhadap praktik penahanan ijazah yang di nilai melanggar hukum.
“Besok saya akan langsung dampingi para pekerja melapor ke Polres. Ini bentuk dukungan dan untuk memastikan mereka mendapat pendampingan hukum,” kata Wali Kota Eri dalam pernyataannya, Rabu(16/4/2025).
Data sementara menunjukkan, kasus penahanan ijazah terjadi pada 31 karyawan dari satu perusahaan. Menurut Wali Kota, Pemkot berkomitmen mengawal kasus ini dan membela hak pekerja hingga tuntas demi keadilan dan kondusifitas kota.
“Saya dan Pak Armuji (Wakil Wali Kota) akan terus membela warga. Silakan laporkan ke Pemkot jika mengalami hal serupa,” ujar Eri.
Untuk mempercepat penanganan kasus serupa, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan dan menyediakan bantuan hukum dari advokat bagi para pekerja yang terdampak.
“Perusahaan yang masih menahan ijazah, segera kembalikan. Kami akan bantu korban secara hukum,” tegasnya.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker), Pemkot akan memeriksa ulang izin operasional perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan di berlakukan, termasuk pencabutan izin.
Sebagai Ketua APEKSI, Eri juga menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat di Surabaya.
“Kami ingin pengusaha dan pekerja sama-sama terlindungi. Tapi kalau melanggar aturan, siap-siap di tindak,” pungkasnya.(r7)




