Eri Cahyadi Minta Perusahaan Kembalikan Penahanan Ijazah Pekerja

Eri Cahyadi Minta Perusahaan Kembalikan Penahanan Ijazah PekerjaSurabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau perusahaan di Kota Surabaya untuk segera mengembalikan penahanan ijazah pekerja. Pernyataan ini di sampaikan dalam pertemuan di ruang sidang wali kota pada Rabu(16/4/2025).

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan dapat merusak nama baik Kota Surabaya dan menciptakan kegaduhan.

Bacaan Lainnya

Ia meminta perusahaan untuk menaati peraturan daerah yang melarang penahanan ijazah sebagai jaminan.

Pelanggaran Dapat Terkena Sanksi Pidana

Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat di kenakan sanksi pidana, dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau di denda Rp50 juta,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan akan menyediakan tiga posko pengaduan dan memberikan pendampingan advokat bagi korban penahanan ijazah.

Lebih dari 30 Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

Menurut laporan, lebih dari 30 pekerja di Surabaya melaporkan bahwa ijazah mereka di tahan oleh perusahaan.

Wali Kota Eri meminta pekerja yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke posko pengaduan agar masalah ini dapat di selesaikan tanpa menimbulkan keributan.

“Saya minta tolong kepada semua pekerja di Surabaya, jika ada masalah segera laporkan ke pemerintah kota dan kami akan selesaikan,” ujarnya.

Pemeriksaan Izin Perusahaan

Wali Kota Eri menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap izin perusahaan yang beroperasi di Surabaya.

Ia meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini untuk melakukan pendataan dan memeriksa kelengkapan izin setiap perusahaan.

“Semua tempat perusahaan itu tolong di cek ada izinnya atau tidak. Kalau ada izinnya, oke lanjut, tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Diminta Bongkar Bangunan di Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Siapkan Bantuan
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah ini.

Ia mencontohkan kasus yang melibatkan pekerja bernama Nila, yang ijazahnya di tahan oleh perusahaan, dan berhasil di selesaikan melalui koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim.

“Kami melaporkan ke provinsi, karena provinsi memiliki hak untuk pengawasan dan penindakan,” kata Zaini.(r7)

Pos terkait