D-ONENEWS.COM

Komisi B Tengarai PAD dari Sektor Pajak Restoran Rawan Bocor

Foto: Anas Karno

Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, berharap cafe-cafe dan resto yang berada di kawasan wisata Tunjungan Romansa, mencantumkan potongan pajak 10 persen di nota pembayaran.

Imbaun ini di sampaikannya menyusul adanya temuan sejumlah cafe dan resto yang tak menyantumkan kewajiban pajak tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini, juga sempat menyisir sendiri cafe dan resto di kawasan Tunjungan Romansa. Hasilnya memang demikian.

“Awalnya saya mengunjungi sebuah cafe dan resto di kawasan itu, Kamis (21/07/2022) malam. Kemudian saya cek 2 cafe dan resto lain, juga sama,” kata Anas.

Ia menyayangkan atas temuan itu. Menurut Anas, seharusnya pajak restoran 10 persen di cantumkan dalam nota pembayaran agar transparan.

“Demi transparansi. Harusnya nilai pajak resto di munculkan di struk pembayaran. Karena yang bayar itu konsumen. Pihak resto hanya di titipi untuk membayarkan ke kantor pajak atau Kasda. Kalau begini rawan terjadi penyelewengan,” tandasnya.

Padahal lanjut Anas, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya.

“Kalau begini terus bisa lost PAD dari pajak restoran. Di Tunjungan ini, baru satu contoh temuan. Bisa saja kondisi yang sama juga terjadi di banyak tempat,” tambahnya.

Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, untuk turun langsung melakukan monitoring di lapangan.

“Bapenda Surabaya kita minta untuk melakukan sosialisasi kepada tempat usaha cafe dan resto yang belum melakukan kewajibannya membayarkan pajak dari konsumen. Kalau sosialisasi pertama sampai ketiga, tetap di abaikan maka harus ada penindakan,” tandasnya lagi.

Anas menyatakan, bahwa sanksi akibat pelanggaran berupa administratif bisa terkena denda bahkan penghentian operasional.

Pajak restoran di atur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang di tindaklanjuti dengan Perda nomor 4 tahun 2017.

Data Bapenda Surabaya menyebutkan di tahun 2018 realisasi pajak restoran mencapai hampir Rp 466 milyar. Pajak restoran merupakan komponen penyumbang PAD terbesar di kelompok non PBB, BPHTB dan pajak Air Tanah.

Sedangkan di tahun 2019 penerimaan PAD Kota Surabaya dari sektor pajak restoran mencapai Rp 500 milyar.

Pajak restoran menunjukkan tren kenaikan lagi bersama pajak hotel, dan reklame. Ditengah landainya kasus penularan Covid-19.(mn/r7)

Loading...

baca juga