Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan penahanan ijazah 31 karyawan oleh CV Sentosa Seal mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Surabaya. Ketua Komisi D, dr. Akmawarita Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan mencuat setelah seorang karyawan bernama Nila mengaku bahwa ijazahnya di tahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun pernyataan berbeda muncul dari Diana, pemilik CV Sentosa Seal, yang mengklaim tidak mengetahui penahanan tersebut.
“Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya di tahan, bahkan ada buktinya. Tapi saat kami tanya ke Bu Diana, beliau mengaku tidak tahu-menahu,” kata dr. Akmawarita usai hearing, Jumat(12/4/2025).
Ketidaksesuaian keterangan ini memperkuat dugaan adanya praktik tak sehat di lingkungan kerja CV tersebut. Terlebih, penahanan ijazah di duga di alami oleh 31 karyawan lainnya.
Dugaan Pelanggaran Lebih Luas: Dari Gaji hingga Penyekapan
Tak hanya soal ijazah, Komisi D juga mencatat adanya laporan dugaan pelanggaran lainnya, seperti pemotongan gaji sepihak, bahkan penyekapan.
“Kami anggap 31 orang ini sebagai korban. Jika benar, ini bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga HAM dan etika,” ujar Akmawarita.
Dalam hearing, Komisi D menemukan fakta mengejutkan: CV Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB merupakan syarat mutlak legalitas operasional sebuah perusahaan.
“Kalau terbukti tidak punya NIB, ini pelanggaran serius. Perusahaan seperti ini seharusnya di tutup,” tegas Akmawarita.
Komisi D juga menemukan indikasi bahwa perusahaan memiliki beberapa entitas lain dengan nama serupa, CV Sentosa Seal 1 hingga 10. Untuk itu, mereka meminta Disnaker Surabaya dan Provinsi Jatim menyelidiki semuanya secara menyeluruh.
“Kami minta telusuri mana yang legal, mana yang tidak. Jangan sampai muncul korban baru,” imbuhnya.
Karyawan Tak Perlu Takut, DPRD Siap Dampingi
Meski pihak perusahaan sempat mengancam akan melaporkan balik karyawan, Akmawarita menyatakan bahwa langkah itu tidak perlu di tanggapi secara berlebihan. Menurutnya, karyawan berada di posisi yang benar sebagai korban.
“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Kami siap bantu carikan pengacara jika di butuhkan,” tegasnya.
Akmawarita menyambut positif perhatian publik terhadap kasus ini. Ia berharap kasus viral ini menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja di Surabaya, sekaligus mendorong perusahaan lain untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan.
“Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang menahan ijazah. Ini bukan urusan utang, ini soal hubungan kerja. Jangan langgar hukum dan nilai kemanusiaan,” tutupnya.(r7)