Diana Diperiksa Lagi, Tuduhan Penahanan Ijazah Menguat

Dituduh Tahan Ijazah, Pengusaha Diana Laporkan Wawali Surabaya: Saling Serang di Medsos!
Diana Diperiksa Lagi, Tuduhan Penahanan Ijazah Menguat

Surabaya, (DOC) – Kasus penahanan ijazah oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terus berlanjut. Hari ini, Rabu (14/5/2025), Polda Jawa Timur mulai memeriksa sejumlah karyawan sebagai saksi pelapor.

Pemeriksaan ini di dampingi oleh pengacara dari Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). Salah satu pengacara, Wahyu Ongkowijoyo, menyebutkan bahwa salah satu karyawan yang akan di periksa adalah Dimas.

Bacaan Lainnya

“Kami akan mendampingi para saksi saat di mintai keterangan oleh Polda Jatim,” ujarnya.

Perkembangan ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia merupakan tokoh pertama yang mengungkap praktik penahanan ijazah di perusahaan tersebut.

Setelah penahanan ijazah terungkap, pihak manajemen di ketahui mewajibkan karyawan menebus dokumen mereka jika ingin mengambilnya kembali.

“Saya mengikuti terus perkembangan kasus ini. Ijazah adalah dokumen penting untuk masa depan,” kata Armuji, yang akrab di sapa Cak Ji.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui Rumah Aspirasi yang di kelola Cak Ji. Di sana terungkap bahwa 31 karyawan mengalami hal serupa. Cak Ji pun mencoba mengecek langsung ke lokasi perusahaan. Namun, ia di tolak dan bahkan di tuduh sebagai penipu.

Situasi pun memanas. Kasus ini berkembang menjadi polemik publik dan akhirnya menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun, respons dari pihak perusahaan terhadap kedatangan Wamenaker juga di nilai tidak kooperatif.

Menanggapi kondisi ini, Cak Ji meminta Polda Jatim serius menangani perkara tersebut. Ia menolak keras praktik penahanan ijazah yang di komersialkan.

“Tidak boleh ada sistem tebus ijazah. Ini tidak manusiawi,” tegasnya.

Status Hukum Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Diana sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan di tahan di Mapolrestabes Surabaya. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum terkait penahanan ijazah.

Baca Juga:  Ngantor dan Buka Layanan di Balai RW, Camat di Surabaya Terinpirasi Wali Kota Eri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa status perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses penyidikan dugaan penahanan ijazah tetap berjalan,” ujarnya.

Dengan dua kasus yang kini menjerat, perusakan dan penahanan ijazah, penyidik Polda Jatim memastikan penanganannya akan di lanjutkan sampai tuntas. (r6)

Pos terkait