Lumajang,(DOC) – Aksi nekat tiga warga Lumajang tanam ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berbuntut panjang. Ketiganya kini menghadapi tuntutan hukuman penjara yang tidak ringan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (15/4/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, di tuntut hukuman yang bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto, SH, MH. Dalam sidang yang di pimpin hakim Redite Ika Septina, SH, MH, jaksa membacakan tuntutan dengan rincian sebagai berikut:
- Bambang: 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan
- Tomo: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan
- Tono: 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan (di sidangkan terpisah)
“Tuntutan di sesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Tim penasihat hukum para terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan yang di jadwalkan pada Selasa(22/4/2025).
Wahyu Firman Afandi, SH, kuasa hukum Tomo dan Tono, mengkritik sistem pengawasan di kawasan TNBTS yang di nilai lemah dan minim sosialisasi ke warga sekitar.
“Lemahnya pengawasan membuat masyarakat keluar masuk kawasan tanpa kontrol. Kalau sosialisasi dan pengamanan maksimal, kejadian ini bisa di cegah,” tegas Wahyu.
Barang Bukti Dipersoalkan
Sementara itu, Feny Yudhiana, SH, kuasa hukum terdakwa Bambang, menyoroti ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang tercantum dalam dakwaan.
“Dalam dakwaan di sebut ada lebih dari 10 ribu batang ganja. Padahal, barang bukti nyata yang di kaitkan dengan klien kami hanya puluhan batang,” ujarnya.
Fakta ini menurutnya akan menjadi poin penting dalam pledoi yang akan di sampaikan di sidang selanjutnya.
Sidang berikutnya akan menjadi momen penting bagi ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat terjadi di kawasan taman nasional yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal tanam ganja.
Akankah pledoi mereka cukup kuat untuk meringankan vonis? Atau justru mempertegas posisi hukum mereka? Jawabannya akan terungkap dalam sidang lanjutan pekan depan.(imam)





