D-ONENEWS.COM

Tegas! Wali Kota Eri Ingatkan Perusahaan soal Perda Larangan Tahan Ijazah

Tegas! Wali Kota Eri Ingatkan Perusahaan soal Perda Larangan Tahan IjazahSurabaya,(DOC)Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap tegasnya terhadap peraturan daerah (Perda) larangan tahan ijazah oleh perusahaan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut jelas dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) dan akan ditindak tegas jika terbukti melanggar.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak di perbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya di tahan, silakan lapor. Saya akan langsung dampingi,” tegas Wali Kota Eri pada Selasa(15/4/2025).

Penegasan ini merujuk pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa:

  • Pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
  • Pelanggaran bisa di kenai sanksi berupa pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kasus Terbaru: Penahanan Ijazah dan Status Pekerja

Pernyataan Wali Kota Eri merespons laporan dari seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya di tahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah bahwa korban adalah pegawai mereka.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan karyawannya, tapi si pekerja punya bukti tanda terima ijazah yang di pegang perusahaan,” terang Eri.

Menyikapi polemik ini, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di pihak keadilan, dan siap mendampingi korban hingga proses hukum tuntas, meski pekerja tersebut bukan warga Surabaya.

“Ini bukan soal asal daerah. Kalau kejadiannya di Surabaya, kami dampingi. Sampai ke pengadilan pun akan kami bantu. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Imbau Pengusaha Hormati Hak Pekerja

Eri juga mengimbau semua pelaku usaha di Surabaya untuk tidak menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan lainnya, karena hal tersebut merupakan bentuk perampasan hak dasar individu. Apalagi sudah ada Perda larangan tahan ijazah.

“Ijazah itu hak pribadi, bukan jaminan utang. Jangan sekali-kali mematikan masa depan orang dengan menahan dokumen penting mereka,” tegasnya lagi.

Wali Kota Eri mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa merusak citra kota dan berdampak pada kenyamanan berinvestasi di Surabaya.

“Satu kasus bisa memengaruhi kepercayaan banyak investor. Jadi harus di selesaikan secara hukum, tuntas, dan tidak boleh di biarkan,” katanya.

Eri pun menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Ia berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, dan perusahaan-perusahaan mulai menerapkan prinsip kerja yang adil dan manusiawi.(r7)

Loading...

baca juga