Divonis 20 Tahun, Penanam Ganja di TNBTS Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun, Penanam Ganja di TNBTS Ajukan Banding
Foto:dok

Lumajang,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang memvonis hukuman para pelaku penanam ganja di TNBTS,  Suhari dan Jumaat 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mereka terbukti menanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang. Sidang di gelar Selasa (27/5/2025).

Ketua Majelis Hakim, Redite Ika Septina, menyatakan kedua terdakwa secara sah menanam ganja di kawasan konservasi TNBTS. Vonis ini sama dengan yang di terima terdakwa lain dalam kasus serupa.

Bacaan Lainnya

“Hukuman ini menegakkan hukum keras terhadap pelanggaran di taman nasional. Penanaman ganja merusak lingkungan yang harus kita jaga,” ujar Redite saat membacakan putusan.

Jaksa Penuntut Umum, Prasetyo Tristanto, menerima vonis itu. Ia berharap hukuman ini memberi efek jera dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di taman nasional.

Namun, Suhari dan Jumaat mengajukan banding lewat kuasa hukum mereka. Suhari di dampingi LBH Malang Raya, sedangkan Jumaat memakai penasihat hukum lain. Mereka menilai vonis terlalu berat dan akan membela diri di pengadilan lebih tinggi.

Humas PN Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan banding adalah hak terdakwa dan prosesnya berjalan sesuai aturan.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa penanam ganja di TNBTS memberatkan karena melanggar kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan mereka juga bertentangan dengan Asta Cita, delapan program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut mencakup penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.(imam)

Baca Juga:  Belum Divonis, Terdakwa Ladang Ganja di TNBTS Meninggal

Pos terkait