D-ONENEWS.COM

Polres Lumajang dan Polda Jatim Kejar DPO Penanam Ganja di Semeru

Polres Lumajang dan Polda Jatim Kejar DPO Penanam Ganja di SemeruLumajang,(DOC) – Polres Lumajang bersama Polda Jawa Timur terus memburu Edi, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru.

Edi di duga menjadi otak di balik aktivitas ilegal tersebut yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap tersangka Edi masih berlangsung meski di hadapkan dengan sejumlah kendala.

Salah satu masalah utama adalah minimnya informasi dan data identitas Edi yang menyulitkan petugas dalam melacaknya. “Kami kesulitan menelusuri identitas tersangka karena Edi tidak memiliki KTP, tidak ada KK, dan bahkan anaknya pun tidak tercatat dengan dokumen resmi. Ini menjadi tantangan besar dalam pengejaran,” ujar Alex dalam konferensi pers di Polres Lumajang, Kamis (24/4/2025).

Tersangka Sering Berpindah Tempat

Alex juga menambahkan bahwa Edi dikenal sering berpindah-pindah tempat tinggal, membuat proses pencarian semakin sulit.

Meski begitu, polisi terus mengumpulkan informasi yang ada untuk mempersempit ruang gerak DPO kasus ganja Gunung Semeru. “Kami masih terus mencari petunjuk dan memanfaatkan informasi yang di dapat untuk memperkecil kemungkinan pergerakan Edi. Pencarian akan terus berlanjut,” tambahnya.

Edi berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja yang tumbuh di kawasan konservasi nasional. Aktivitasnya ini merusak lingkungan dan melanggar aturan terkait kawasan lindung yang ada di Gunung Semeru.(imam)

Loading...

baca juga