D-ONENEWS.COM

Kompensasi Cukai Rokok, Pemkab Lumajang Ajak Pedagang Berantas Rokok Illegal

Lumajang,(DOC) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang bertekat memberantas rokok ilegal dengan mengajak pedagang.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Lumajang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdin Kominfo, Dr. Sukamto, M. Si., saat Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Tahun 2018 di Aula Hotel GM Lumajang, Kamis(13/9/2018) pagi.

Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Dr. Sukamto, M.Pd.

Pada sambutan tertulisnya Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto  menyampaikan adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu melakukan sosialisasi, khususnya kepada pedagang rokok.

Dijelaskan lebih jauh, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007, rokok ilegal dibagi dalam 5 kategori, yaitu Rokok polos (tanpa pita cukai), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya, dan Rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan  peruntukanya.

Sementara itu, Kabid Informasi Publik pada Diskominfo Kab. Lumajang, Wahyuning Indriasih S.STP, S.IP, M.Si., melaporkan sosialisasi tersebut penting dilakukan, untuk menekan peredaran rokok ilegal ada di masyarakat.

“Harapan kami setelah mengikuti sosialiasi, kami berharap bapak,ibu semua dapat membatu kami untuk melakukan pembatasan rokok ilegal di masyarakat,” harapnya.

Narasumber pada sosialisasi tersebut,  Bambang Sutejo (Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari KPPBC TMP C Probolinggo). Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW dan Pedagang Rokok di Kelurahan Citrodiwangsan Kec. Lumajang.(mam/r7)

Loading...