D-ONENEWS.COM

KPID Jatim Akan Bentuk Relawan untuk Pantau Pelaksanaan Pilwali Serentak

Surabaya,(DOC) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) mengingatkan aturan pelaksanaan Pilkada Surabaya, bahwa media massa hanya boleh menerima pariwara sosialisasi program Calon Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota.

Saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama

Pimpinan Media pada Pilkada Surabaya 2020, di hotel Wyndham, Ketua KPID Jatim A. Alif Amrullah menyatakan, media massa baik cetak, radio, televisi dan online, tidak diperbolehkan menerima iklan kampanye langsung dari Pasangan Calon.

Ia juga berharap Pemilu Kada di Surabaya berjalan lancar dan sukses.

“Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan sukses, lancar, dan tentu saja manfaatnya akan kembali kepada kita semua,” ungkapnya.

KPID jatim siap mensuport sistem dan bahkan menjadi pendukung kesuksesan dari penyelenggaraan Pemilu Kada Surabaya. Salah satu dukungan yakni akan membentuk relawan pemantau siaran media di Pilkada serentak yang berlangsung di 19 Kabupaten/Kota se Jatim.

“Termasuk bertugas di Surabaya,” pungkasnya.(robby)

Loading...

baca juga