D-ONENEWS.COM

KPK Periksa Wali Kota Pasuruan, Ruang Kerja Disegel

Pasuruan (DOC) – Selain menangkap dan menyegel ruang kerja Plh Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga menyegel ruang kerja Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Penyegelan ruang yang ada di kantor Pemkot Pasuruan itu dilakukan Kamis (3/10/2018) pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB.

Ruang wali kota terdiri dari dua pintu. Pintu pertama disegel KPK, sedangkan pintu kedua terkunci dari luar. Selain ruang wali kota, KPK juga menyegel Ruang Bagian Layanan Pengadaan (BLP) dan Ruang Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. Kedua ruangan ini juga berada di kantor pemkot.

Hingga kini, suasana kantor pemkot relatif normal. Di ruang rapat Untung Suropati yang ada di lantai 2 masih berlangsung agenda rapat. Namun bisa dipastikan Wali Kota Setiyono tak ada di kantor. Banyak pegawai yang mengaku tak mengetahui penyegelan. Sejumlah pegawai yang mengetahuinya memilih tak berkomentar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ada satu orang yang diperiksa di Polres Pasuruan, yakni Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

“Pemeriksaan di Polres Pasuruan, tapi yang diperiksa adalah Wali Kota Pasuruan, bukan kabupaten. Hanya wali kota saja,” kata Barung.

Barung juga mengatakan, pihaknya sebagai aparatur negara menyediakan tempat untuk pemeriksaan. Sedangkan semua hal yang terkait merupakan wewenang KPK.

Saat ditanya siapa saja yang terkena OTT, Barung enggan menjelaskan. Sementara terkait kasusnya, Barung juga mengatakan itu sudah wewenang KPK. Sedangkan pihaknya hanya membantu dalam proses OTT ini.

“Kalau untuk materi dan siapa-siapa yang diperiksa, itu wewenang KPK. Untuk dinasnya dan siapa-siapa saja yang diperiksa ranahnya KPK,” tegas Barung.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga