D-ONENEWS.COM

KPK Tahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Terima Suap Berulang Kali

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan 2 tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019. Dua tersangka tersebut ialah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II), Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW).

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/8/2019).

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, Andra melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisioner KPK, Basaria Pandjaitan menyatakan, dari kasus suap ini, diketahui bahwa pemberian uang yang terungkap Rabu malam lalu bukan transaksi yang pertama. Ada beberapa proyek lain yang juga diterima oleh Direksi Keuangan PT Angkasa Pura II sebelumnya.

“Menurut informasi, ini bukan yang pertama. Sudah ada beberapa transaksi sebelumnya, dan proyeknya juga bukan hanya ini. Karena operasi ini adalah tangkap tangan, sudah barang tentu keseluruhan kasus tidak dapat selesai dalam satu hari. Kemungkinan untuk perkembangan itu pasti ada,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta tadi malam.

Dalam pengungkapan kasus malam itu, Taswin Nur sebagai staf yang dipercaya Direksi PT INTI memberi uang suap kepada Andra Agussalam. Uang itu terkait dengan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai pengadaan proyek ini sebesar Rp 86 miliar untuk 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra dalam proyek itu berperan dalam penunjukan langsung kerja sama antara PT APP dengan PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat terjadi bila ada justifikasi dari unit teknis, bahwa barang atau jasa tersebut hanya disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

Andra juga mengarahkan negosiasi PT APP dengan PT INTI terkait pembayaran down payment dari 15 persen menjadi 20 persen untuk PT INTI. Hal tersebut karena PT INTI sedang mengalami kesulitan arus kas.

Basaria menambahkan, Andra mengarahkan Wisnu Rahardjo, Direktur PT APP, agar mempercepat penandatanganan kontrak kepada PT INTI terkait pembayaran down payment. Tujuan hal itu agar PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.(ara/kcm/ziz)

Loading...

baca juga