D-ONENEWS.COM

KPK Tetapkan PT Putra Ramadhan sebagai Pelaku TPPU

gedung KPK.

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT TRADHA sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan korporasi sebagai tersangka TPPU merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu PT Putra Ramadhan atau PT TRADHA. Perusahaan itu dikendalikan oleh Muhammad Yahya Fuad yang menjabat sebagai Bupati Kebumen 2016-2021 yang dijerat KPK.

Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan atas Yahya Fuad. Dia sebelumnya dijerat KPK dengan dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayahnya. Dalam perkembangannya, KPK menemukan fakta baru terkait keterlibatan korporasi yang dikendalikan Yahya Fuad tersebut.

“KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF (Muhammad Yahya Fuad) selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT TRADHA baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam ‘bendera’ 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas,” kata Syarif.

Setelah memenangi proyek melalui cara ‘pinjam bendera’, PT TRADHA disebut Syarif menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.

“PT Putra Ramadhan atau PT TRADHA disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Syarif.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga