D-ONENEWS.COM

KPU Surabaya Akan Gelar PSU di TPS-46 Kedurus

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Karangpilang Surabaya.

PSU digelar karena menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno membenarkan akan adanya PSU di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Untuk itu, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya.

“PSU ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya. Di mana pada hari H, pemungutan suara kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS diberi nomor,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Surabaya, Kamis(10/12/2020).

Nano sapaan akrabnya mengaku berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), penomoran tersebut dilakukan rangka memudahkan atau dalam rangka kontrol jumlah surat suara yang ada.

“Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara. Terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi, ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu,” kata dia.

Ia mengungkapkan berdasarkan rapat pleno, pelaksanaan PSU akan dilakukan Minggu, 13 Desember 2020. Sejumlah disiapkan, kata Nano, seperti logistik, terutama surat suara.

“Nanti surat suara itu ada tulisannya PSU. Berikutnya menyiapkan lembar C pemberitahuan kepada pemilih, sama itu juga ada tulisannya PSU,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar membenarkan pihaknya merekomendasikan kepada KPU Surabaya untuk melakukan PSU di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Rekomendasi tersebut diberikan karena adanya petugas yang diberi nomor oleh petugas KPPS.

“Sudah kita rekomendasi (PSU) tadi malam,” kata dia.

Ia mengaku karena KPPS memberi nomor surat suara membuat pemungutan suara di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang tidak lagi memenuhi unsur rahasia.

“Unsur rahasianya tidak terpenuhi. Iya betul (surat suara dinomori) itu salah satunya. Surat suara dinomori kan artinya tahu. Misalkan masyarakat itu nomor 7, pilih paslon nomor 3, jadinya kan tidak rahasia lagi,” ucapnya.(robby/r7)

Loading...

baca juga