Kuasa Hukum Tri Susanti; Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan Bukan Urusan Partai Gerindra

Surabaya,(DOC) – Aksi Tri Susanti alias Susi yang kini ditahan oleh Polda Jatim terkait  insiden di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan nomer 10 beberapa waktu lalu, tidak ada kaitannya dengan partai Gerindra.

Sahid, kuasa hukum Susi, dan Partner, menegaskan, bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra, khususnya pada kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Jadi di hal ini, Bu Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, dengan saksi MK dan Partai Gerindra, yakni yang (saat) nyaleg dari Partai Gerindra, itu sudah selesai, tidak ada kaitannya dan tidak ada urusannya, karena apa, waktu Presiden Jokowi dalam pidatonya di MRT sudah clear kita, bahwa yang ada di Indonesia adalah Garuda dan Bendera Merah-Putih sebagai lambang Negara, itu clear masalah itu,” ungkap Sahid dalam keterangan persnya di Singgasana Hotel, Kamis(5/9/2019).

Selain itu, ia menjelaskan perihal permintaan maaf Tri Susanti pada Mahasiswa Papua di Jl Kalasan Surabaya, tidak benar adanya, karena pada waktu itu, Susi hanya meneruskan pernyataan dari Kapolda Jatim, yakni Irjen Pol Luki Hermawan.

“Jadi sebenarnya waktu itu, ibu Susi kan diundang sama Kapolda Jatim Bapak Luki Hermawan. Jadi Ibu Susi waktu rapat dia yakni Pak Kapolda mengatakan bahwa saya sangat prihatin dan minta maaf kepada rakyat Papua, yang ada di mention Bu Susi itu ucapan Bapak Kapolda, artinya bukan Bu Susi itu minta maaf dan dia itu melakukan tindak pidana di Kalasan, beda,” imbuhnya.

Namun, karena adanya hal itu, kuasa hukum Susi meluruskan kembali, bahwa memang bukan kliennya yang meminta maaf pada Mahasiswa Papua di Asrama tersebut.

“Jadi konteksnya dia minta maaf, seakan-akan dia melakukan kesalahan yang di Asrama Mahasiswa Papua,” tegasnya.

Para kuasa hukum ini juga menjabarkan Kronologis penangkapan kliennya, yang seharusnya tidak perlu menurut mereka.

Baca Juga:  Mencuat Wacana Presiden Prabowo 2 Periode, Begini Respons Partai NasDem

“Kita menyampaikan Kronologis penahanan Ibu Susi atau Tri Susanti, terkait proses penahanan yang kita ketahui, dalam hal ini kita sama-sama mengetahui, bahwa Ibu Susi Tri Susanti itu. Seperti yang disampaikan diawali tadi oleh rekan kami, bahwa Ibu Susi dalam hal ini sangat kooperatif semua barang bukti sudah diserahkan pada penyidik, dalam hal ini Polda Jatim,” ungkapnya.

Saat ini, Tri Susanti sudah ditahan oleh pihak Kepolisian di Mapolda Jatim, tepatnya pada Rabu (4/9/2019) kemarin, karena UU ITE, Pasal 28 Ayat 2, dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jl Kalasan Surabaya, pada tanggal 16 Agustus 2019 silam.(r7)

Pos terkait