Kurir Sabu Asal Madura Antar 50,8 Gram ke Lumajang Ditangkap Polisi

Lumajang (DOC) – Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap 2 orang kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 50,80 gram.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap bernama Lutfi (31) warga Pangolangan, Bangkalan, Madura dan Rusdianto (38) warga Pamorah, Bangkalan, Madura.

Bacaan Lainnya

“Dua tersangka ditangkap Polisi di rumah seorang pemesan AG warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun. Namun AG berhasil melarikan diri,” ungkap Rofik.

Menurut pengakuan kedua tersangka barang bukti sabu tersebut didapatkan dari tersangka Z asal Bangkalan, Madura.

“Dari pengakuan keduanya barang bukti sabu didapatkan dari inisial Z saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Kedua tersangka mengantarkan sabu menuju Desa Kalipepe, Kecamatan Lumajang dengan sarana sarana kendaraan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi L-1660-CV.

“Kedua tersangka ini menyewa mobil di Surabaya untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut,” ungkap Rofik.

Pengungkapan 50,80 gram sabu dilakukan Satreskoba Polres Lumajang pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Bangkalan, Madura.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah Z di desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.

“Di rumah Z polisi mengamankan sabu 50,80 gram, dan dua handpone,” Ucapnya.

Kepada polisi, Rusdianto mengaku mengantarkan 50,8 gram sabu dengan upah pergram dihargai Rp 250.000,-.

Jika diasumsi mengantarkan 50,8 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu tiap gramnya maka tersangka mengantongi Rp 12 juta.

Tersangka juga mengaku uang tersebut harus dibagi 3. Sehingga perkiraan pendapatan tersangka sekali mengantar narkoba sekitar 4 juta.

“Uang itu dibagi bertiga, yakni saya, teman saa dan dengan penjual,” ungkap tersangka Rusdianto.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polres Lumajang Bekuk Tiga Pelaku Pemalsu BBM Premium Saat Beraksi

“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun), ” Pungkas Rofik. (Imam)

Pos terkait