D-ONENEWS.COM

LAKSI Dukung Polri Usut Berita Hoax Ratna Sarumpaet

Jakarta,(DOC) – Ketua Umum Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menilai, pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan PAN, M Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah proses hukum biasa.

Dimana para penyidik kepolisian berhak mengungkap kebenaran suatu peristiwa tindak pidana. “Jadi upaya-upaya menggeser persoalan hukum menjadi persoalan politik tidaklah relevan,” tandas Azmi Hidzaqi dalam rilisnya, Minggu(14/10/2018).

Menurutnya, adanya dukungan yang diberikan oleh Alumni PA 212 pada pemeriksaan hari ini telah memantik dan mendorong persoalan hukum biasa ini berpotensi menjadi persoalan politik. Tentunya hal ini bisa menjadi pemicu politisasi yang dilakukan oleh Amien Rais dan pendukungnya, dengan menyebarkan berbagai tekanan dan ancaman.

“Sebagai warga negara, M Amien Rais mesti menyikapi pemanggilan pemeriksaan ini sebagai proses hukum normal dalam kerangka penegakan hukum,” kata Azmi.

Katanya, pernyataan ancaman membongkar kasus-kasus di KPK, penggantian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan provokasi kebencian berdasarkan etnis yang dimunculkan, dianggap manuver politik yang tidak memberikan keteladanan pada warga negara, untuk mematuhi prosedur-prosedur hukum.

“Ancaman-ancaman itu tidak relevan dengan kasus yang sedang dialami Ratna Sarumpaet dan justru menggeser persoalan hukum biasa menjadi persoalan politik,” tambah Azmi.

Selain itu, politisasi itu, justru datang dari pihak M Amien Rais yang ditujukan untuk melindungi dirinya secara berlebihan. Padahal Amien Rais hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Meski demikian, upaya M Amien Rais membongkar kasus-kasus KPK dan mengkritisi kinerja Polri, dianggap juga sebuah rekayasa lantaran tak di dukung oleh bukti otentik.

Sebelumnya, Amin Rais dan Bambang Wijoyanto menduga adanya aliran dana dari Basuki Hariman kepada Jendral Tito Karnavian yang tak disertai bukti, dinilai sebuah fitnah dan hoax.

Asmi menduga, bahwa institusi Polri dan KPK tengah dibenturkan dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi setelah Ketua KPK, Agus Raharjo menyatakan kesulitan mencari bukti aliran dana yang di sinyalir di terima oleh Kapolri dari pengusaha CV.

“Sumber saksi Basuki Hariman pun sejak awal tidak pernah mengakui adanya suap ke mantan Kapolda Metro Jaya itu. Oleh karena itu kasus ini sengaja di besar-besarkan untuk mendiskreditkan Kapolri dan mengarah pada adu domba antara KPK dan Polri,” tandas Azmi.

Atas dasar inilah, LAKSI mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut Polri mengusut tuntas berita bohong Ratna Sarumpaet dan semua sumber hoax yang membikin gaduh situasi. Meminta Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus keterangan palsu sdr Bambang Wijayanto yang telah dideponering pihak Kejaksaan Agung agar dilanjutkan proses hukumnya, serta mendukung Kapolri untuk tidak takut intimidasi dari siapapun, sekaligus men-suport Polri bekerja professional dalam mengamankan situasi nasional.

“Pernyataan sikap kami ini, agar dapat di respon oleh seluruh aparat tanpa tekanan siapapun,” pungkas Azmi.(saf/yun/r7)

Loading...