Surabaya,(DOC) – Laporan pemilik tanah Yusuf P Yuharti melalui ahli warisnya ke Komisi A DPRD Surabaya dianggap tak mempengaruhi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk memutuskan kasus sengketa lahan itu secara obyektif.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arjuna Maghanada, menyatakan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi A DPRD kota Surabaya menggelar hearing antara pihak-pihak yang bersengkata, yakni antara Pemkot Surabaya dan Ahli Waris untuk menyelesaikan perkara itu. Apalagi Komisi A hanya meminta Pemkot untuk berkoordinasi dengan Kejari Surabaya guna menelusuri riwayat tanah sebelum hearing lanjutan digelar kembali.
“Kalau jalur seperti itu ya wajar sih, itu tupoksinya dewan,” terangnya, Senin(29/10/2018).
Namun yang jelas lanjut Arjuna, soal sengketa tanah itu, saat ini Pemkot Surabaya sudah memberikan sumbangsih yang yang besar bahkan dibutuhkan bagi warga sekitar terutama keberadaan Puskesmas Bangkingan.
“Sampai saat ini fisiknya sudah kita kuasai, warga jelas gak mungkin trima kalau puskesmas itu dibongkar,” tegas Arjuna.
Ia menjelaskan, bila nantinya komisi A melakukan hearing lanjutan untuk mempertemukan pemilik tanah dan Pemkot Surabaya, maka kehadiran pihak Kejari diwakili oleh Seksi Datun hanya sebatas mendampingi Pemkot sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Bukan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Surabaya. Yang dipanggil bukan kejaksaan tapi dinas tanah. Kalau manggil kita (kejaksaan) bukan jalurnya. Bisa-bisa dewan yang kita panggil.” Pungkasnya.
Sebelumnya aduan ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti atas lahan sengketa seluas 3590 M2 diwilayah kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakasantri, Surabaya, akan diseriusi oleh lembaga legislative kota Surabaya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Komisi A DPRD kota Surabaya segera memanggil kedua belah pihak dalam rapat lanjutan untuk membuktikan tanah itu sebenarnya milik siapa. Mengingat keduanya ngotot memiliki tanah tersebut.
Pihak ahli waris meng-klaim tanah itu miliknya atas dasar bukti surat petok D no 88 persil 42 Klas D1. Sementara Pemkot Surabaya merasa telah membeli tanah tersebut dan tercatat dalam Sistem Barang Milik Daerah (Simbada).
Komisi A juga meminta Pemkot Surabaya untuk berkoordinasi dengan pihak Kejari Surabaya untuk mengurai masalah sengketa lahan di Bangkingan.(robby/r7)