Lumajang,(DOC) – Sidang lanjutan kasus peredaran ganja kering di lereng Gunung Semeru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa (17/6/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh lima terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Fenny Yudhiana.
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Redite Ika Septina, S.H., M.H., dengan menghadirkan lima terdakwa: Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando. Kelimanya di dakwa terlibat dalam peredaran ganja yang di tanam di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut empat terdakwa—Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto—dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta. Sementara terdakwa Verinando di tuntut 4 tahun penjara, juga dengan denda Rp800 juta.
Melalui pembelaannya, Fenny Yudhiana menyampaikan bahwa para terdakwa belum menerima keuntungan sedikit pun dari penjualan ganja. Barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram di sebut berasal dari seorang pelaku bernama Edi yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sesaat setelah diminta oleh Edi untuk menjualkan ganja, para terdakwa langsung di tangkap. Barang bukti pun sudah dalam keadaan terpecah dan belum sempat menghasilkan imbalan apa pun,” jelas Fenny di hadapan majelis hakim.
Fenny juga menekankan bahwa kliennya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Selain itu, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga masing-masing.
“Kami mohon dengan segala kerendahan hati agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa pada Selasa (24/6/2025) mendatang di PN Lumajang.(imam)





