D-ONENEWS.COM

Listrik Gratis Selama 3 Bulan Imbas Corona, Ini Syaratnya

Jakarta (DOC) – Covid-19 di Indonesia bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan. Namun, juga masalah kemanusian yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara.

Pemerintah berupaya dengan menerapkan langkah perlindungan sosial dan ekonomi menghadapi dampak Covid-19. Di antaranya dengan menggratiskan tarif listrik bagi masyarakat selama tiga bulan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2020. Namun, hanya berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA.

“Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, April, Mei, dan Juni 2020,” ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers secara daring di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Sementara bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan mendapatkan diskon atau potongan tarif sebesar 50 persen. Diskon bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga akan berlaku selama tiga bulan ke depan.

“Sedangkan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan diskon 50 persen, artinya hanya membayar separoh,” ujar Jokowi.

Pemerintah juga telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ujarnya.

Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.(oke)

Loading...

baca juga