1.600 Pekerja PLN Desak Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi, Ada Apa dengan Take-or-Pay?

Ribuan pekerja PLN berbaju merah berkumpul dalam Rapat Akbar Serikat Pekerja PLN untuk menyuarakan aspirasi pada peringatan Hari Listrik Nasional ke-81 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).Jakarta, (DOC) – Sekitar 1.600 pekerja PT PLN (Persero) mendesak pemerintah mengevaluasi kontrak pembelian listrik dari perusahaan swasta. Mereka menyoroti skema take-or-pay yang mewajibkan PLN membayar sesuai ketentuan kontrak meskipun perusahaan tidak menyerap seluruh listrik yang tersedia.

Selain menyoroti kontrak listrik swasta, para pekerja meminta pemerintah mengevaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Mereka ingin negara memperkuat peran PLN dalam mengelola ketenagalistrikan nasional.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut mengemuka dalam Rapat Akbar Serikat Pekerja PT PLN (Persero) di Plaza Terbuka Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan itu bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, menegaskan negara perlu menjaga pengelolaan listrik tetap terintegrasi, mulai dari pembangkitan hingga penyaluran kepada pelanggan. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut kepentingan publik.

“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” kata Abrar dalam orasinya.

Skema Take-or-Pay Jadi Sorotan Pekerja PLN

SP PLN menyoroti kontrak pembelian listrik dari produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP), terutama ketika sistem kelistrikan menghadapi kelebihan pasokan atau oversupply.

Dalam skema take-or-pay, PLN tetap harus membayar sesuai ketentuan kontrak meskipun tidak menyerap seluruh listrik yang tersedia. Kondisi ini mendorong SP PLN meminta evaluasi terhadap pola pembelian listrik agar perusahaan dapat mengelola kewajiban pembayaran secara lebih efisien.

Abrar mendorong pemerintah dan pihak terkait mengubah skema take-or-pay menjadi take-and-pay. Melalui skema tersebut, pembayaran lebih berkaitan dengan listrik yang benar-benar diambil sesuai ketentuan perjanjian.

SP PLN juga meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), khususnya ketentuan mengenai kontrak dengan produsen listrik swasta.

Baca Juga:  Ratusan Rumah Tertimbun Material Erupsi Semeru, 571 Pelanggan PLN Masih Padam

Selain skema pembayaran, Abrar menyoroti penggunaan dolar Amerika Serikat dalam transaksi pembelian listrik swasta. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji mekanisme tersebut karena berpotensi memengaruhi keuangan PLN dan berdampak terhadap anggaran negara.

SP PLN berharap evaluasi kontrak dapat menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan sekaligus memperkuat kemampuan PLN dalam menyediakan listrik bagi masyarakat.

SP PLN Tolak Power Wheeling dalam RUU EBET

Selain kontrak listrik swasta, SP PLN meminta DPR RI tidak memasukkan kembali ketentuan power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Skema power wheeling memungkinkan suatu badan usaha menggunakan jaringan transmisi atau distribusi milik pihak lain untuk menyalurkan listrik melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Abrar menilai pemerintah dan DPR perlu mengkaji ketentuan tersebut secara cermat karena berpotensi memengaruhi posisi PLN dalam pengelolaan jaringan listrik nasional.

“Kami berharap power wheeling tetap pada daftar inventarisasi masalah (DIM) semula, yaitu tidak ada,” ujarnya.

Sekitar 1.600 pekerja dari berbagai wilayah Indonesia mengikuti rapat akbar tersebut. Dalam orasinya, Abrar mengajak para pekerja menjaga soliditas untuk memperjuangkan penguatan peran PLN dan kedaulatan energi nasional. Para peserta menyambut seruan itu dengan teriakan “Siap!”.

Dirut PLN Buka Ruang Dialog

Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menyatakan manajemen membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi pekerja. Ia mengaku memahami persoalan pegawai karena telah meniti karier di PLN selama 32 tahun, termasuk menjalani pekerjaan langsung di lapangan.

“Saya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Artinya, saya sangat mengerti apa yang dirasakan. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya,” kata Suroso.

Ia meminta pekerja mencatat seluruh aspirasi agar manajemen dapat membahas dan menindaklanjutinya.

Suroso juga menyoroti kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Sejumlah persoalan yang mengemuka meliputi peningkatan fasilitas kesehatan, penyesuaian fasilitas tenaga kerja (FTK), serta perbaikan sistem remunerasi.

Menurut Suroso, PLN perlu meningkatkan pendapatan perusahaan agar mampu memperbaiki kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Karena itu, ia mengajak manajemen dan pekerja bersama-sama meningkatkan kinerja perusahaan.

Baca Juga:  Gas Perdana Mengalir di Pipa Cisem II, Perkuat Pasokan Energi dan Dorong Investasi Industri

“Mari sama-sama kita pikirkan cara untuk membuat kesejahteraan pensiunan lebih baik. Bagaimana nggak tekor? Ya kita tingkatkan revenue-nya. Saya juga secara umum ingin remunerasi menjadi lebih baik. Pada intinya, mari sama-sama kita perbaiki PLN menjadi lebih baik,” ujarnya.

Penanganan Gangguan Listrik di Wilayah Terpencil

Rapat akbar tersebut juga menyoroti keandalan operasional PLN, termasuk penanganan gangguan listrik di wilayah terpencil seperti Serui dan Kepulauan Riau.

Suroso menekankan pentingnya mempercepat penanganan gangguan, terutama dalam kondisi darurat. Ia meminta jajaran terkait mengutamakan kecepatan respons agar masyarakat tetap memperoleh layanan listrik yang andal tanpa menghadapi birokrasi berlarut-larut.

Sebelum rapat akbar, pekerja mengikuti upacara peringatan HLN ke-81 bersama jajaran direksi PLN. Agenda kemudian berlanjut dengan kegiatan hubungan industrial, termasuk penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Abrar Ali dan Direktur Legal dan Human Capital PLN, Nurlely Aman, dengan disaksikan Suroso.

Dalam kesempatan yang sama, Abrar menyerahkan buku Kedaulatan Negara di Tengah Paradoks Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional kepada jajaran direksi dan komisaris PLN. Abrar menulis buku tersebut bersama kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi.

Rapat akbar ini memperlihatkan beragam persoalan yang menjadi perhatian pekerja PLN, mulai dari kontrak pembelian listrik swasta dan arah kebijakan ketenagalistrikan hingga kesejahteraan pegawai serta keandalan layanan.

SP PLN mendorong penguatan peran negara dalam pengelolaan listrik nasional. Sementara itu, manajemen PLN menyatakan kesiapan membuka dialog untuk membahas aspirasi pekerja dan meningkatkan kinerja perusahaan.(r7)

Pos terkait