D-ONENEWS.COM

Mahasiswa HMI Surabaya Tuntut Senturi, Gelar Demo Depan Grahadi

Foto : Aksi Mahasiswa HMI Surabaya di depan Gedung Grahadi tolak RUU KPK

Surabaya,(DOC) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi demo di depan gedung negara Grahadi Surabaya, Selasa(24/9/2019) siang.

Seperti aksi demo mahasiswa di daerah – daerah lain, mereka juga menolak RUU KPK dan RUU KUHP.

Berbagai poster dan spanduk dibentangkan dalam aksi HMI Surabaya yang bertuliskan kecaman terhadap DPR RI, diantaranya; ‘Indonesia Darurat Kembalikan Mandat ke Rakyat’, ‘KPK Bukan Alat Politik’, ‘Reformasi Dikorupsi’, ‘Mabarku Tak Tinggal Daripada Negoroku Ambyar Tolak RKUHP Tolak RUU KPK’, ‘Kopiku Tak Tinggal Gae Rakyat’, dan ‘Janjimu Manis Kayak Mantanku, Palsu’.

Selain membentangkan poster dan spanduk, pra mahasiswa ini juga melakukan orasi secara bergantian untuk menyampaikan aspirasinya soal 9 tuntutan rakyat Indonesia (Senturi) yang salah satu diantaranya yaitu; “Presiden harus bertanggungjawab atas RUU KPK yang akan diberlakukan dengan menerbitkan aturan Perppu”.

Ketua HMI Cabang Surabaya Andik Setiawan mengatakan, unjuk rasa hari ini diikuti dari berbagai mahasiswa diluar anggota HMI Surabaya. Mereka berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

“Aaksi dari HMI Cabang Surabaya. Tapi kita mengundang kampus negeri dan swasta se-Surabaya untuk turun aksi bersama,” kata Andik.

Ia menjelaskan, sembilan poin tuntutan para mahasiswa tersebut juga ada desakan ke pemerintah soal penyelesaian kebakaran hutan.

“Ada beberapa tuntutan yang kita sampaikan dan kita sebut Senturi,” pungkasnya.

Sebelum aksi mereka bubar, beberapa perwakilan mahasiswa sempat diperbolehkan masuk untuk menyampaikan sembilan tuntutannya.(hadi)

Sembilan Tuntutan Rakyat Indonesia (Senturi) ;

  1. Mengutuk segala bentuk tindakan korupsi dan penyelewengan kekayaan dan kekuasaan negara.
  2. Presiden bertanggungjawab atas UU KPK baru bila bermasalah dengan menerbitkan Perppu.
  3. KPK harus mengedepankan asas profesionalisme dalam menjaga Marwah integritas lembaga.
  4. Menuntut mundur pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah.
  5. Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas.
  6. Menuntut pengkajian ulang materi RUU KUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional.
  7. Atas nama kemanusiaan segera selesaikan karhutla dengan cepat dan tepat.
  8. Menuntut pengkajian ulang Ketenagakerjaan nomor 228 tentang jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing dengan mengedepankan asas kerakyatan.
  9. Menuntut pengkajian ulang RUU perkoperasian.
Loading...

baca juga