D-ONENEWS.COM

Majikan Disantet, Emas 10 Kg Raib Dicuri ART & Tukang Kebun

Majikan Disantet, Emas 10 Kg Raib Dicuri ART & Tukang KebunLumajang,(DOC) – Aksi pencurian fantastis yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) dan tukang kebun mengguncang kawasan elite Jalan Mahakam, Lumajang. Polisi berhasil mengungkap komplotan pencuri emas 10 kilogram yang ternyata milik sang majikan dari ART dan tukang kebun tersebut.

Tak hanya mencuri, otak pelaku bahkan sempat menyewa dukun santet demi menutupi jejak kejahatan mereka.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, tiga orang di tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini. Mereka adalah S (46) sang ART yang menjadi otak kejahatan, KH (36) tukang kebun, serta AJ (53), rekan mereka yang di duga terlibat dalam upaya menyewa jasa dukun.

“Total emas batangan yang di curi mencapai 13 keping atau sekitar 10 kilogram. Dua pelaku adalah orang kepercayaan korban yang sudah lama bekerja di rumahnya,” kata AKBP Alex, Senin (24/3/2025).

Aksi Terencana dan Berkali-kali

S telah bekerja di rumah korban, Leo Tanoyo (71), sejak 2018. Ia diam-diam menggandakan kunci lemari tempat emas di simpan. Aksi pencurian pertama dilakukan September 2024 bersama KH, dan mereka berhasil membawa kabur dua keping emas. Emas itu di jual, dengan pembagian hasil, S mendapat 60%, KH 40%.

Aksi berulang terjadi pada November 2024, dengan skenario serupa. Tapi setelahnya, S mulai di hantui ketakutan. Ia lalu menghubungi AJ untuk mencarikan dukun santet guna mencelakai majikan. “Biaya untuk dukun terus membengkak. Karena terdesak, S kembali mencuri seorang diri pada Desember 2024 dan Januari 2025,” jelas Kapolres.

Puncaknya terjadi saat S kembali mencuri enam keping emas, menjadikan total 13 keping emas yang di gasak, lalu di serahkan ke AJ di dekat rumah korban.

Uang untuk Judi dan Aset

Hasil penjualan emas tidak hanya di gunakan untuk membayar dukun, tetapi juga membeli aset, berjudi, hingga di berikan ke keluarga. KH misalnya, menggunakan uang curian untuk membeli kalung emas, speaker aktif, hingga menyetor Rp 50 juta ke istrinya.

Korban mulai curiga pada awal Maret 2025 saat mendapati lemari penyimpanan emasnya kosong. Ia pun melapor ke Polres Lumajang.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita tiga batang emas. Tujuh mobil berbagai merek, belasan perhiasan dari emas. Uang tunai Rp 600 juta, hingga nota transaksi di toko Emas. “Dari tersangka S kami temukan nota penjualan. Dari KH kami amankan uang Rp 50 juta, kalung emas, palu dan pahat beton,” ujar AKBP Alex.

Ketiga pelaku kini di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Khusus AJ, di jerat tambahan Pasal 55 karena turut membantu aksi kejahatan. “Kami akan menindak tegas. Ini kejahatan terencana yang merugikan besar secara materi dan mengancam keselamatan korban,” tegas Kapolres.(imam)

Loading...

baca juga