D-ONENEWS.COM

Mangkir, Tiga Perusahaan Jasa Kabel Optic Terancam Dicabut Izinnya.

kantor Indosat

Surabaya (DOC)  – PT Indosat, PT TBG dan PT Mitratell  terancam dicabut ijinnya. Karena ketiga perusahaan  pengguna jasa fiber optik tersebut  kompak tidak hadir dalam hearring di Komisi C DPRD Surabaya, Senin (11/04/2016).

Padahal, dari hasil penelusuran komisi C, ketiga perusahaan tersebut terindikasi mendapatkan izin yang janggal dari regulasi penggalian kabel fiber optik maupun perizinan tower. Kedua proyek tersebut berdiri secara terpisah. Pun demikian, dengan proses perizinan.

Namun, fakta dilapangan menunjukkan kondisi proyek yang berjalan banyak ditemui kejanggalan. Bahkan, beberapa temuan dihasilkan indikasi pendirian maupun proses telah berjalan tanpa ada izin alias bodong.

’’Ini sama saja melecehkan kita. Bagaimana bisa kok sudah berdiri izinnya diketahui tidak ada. Apa perlu kita nanti bareng-bareng menyaksikan perobohan tower bersama?!,’’ terang anggota komisi C, H. Sudirdjo.

Sedianya, pemanggilan tersebut sudah dua kali digelar. Termasuk mengklarifikasi adanya kejanggalan perizinan tower. Bahkan, sebelum rapat dengar pendapat diambil alih oleh Ketua komisi C, H. Syaifudin Zuhri, pimpinan rapat H. Buchori Imron, Wakil Ketua, sempat menskors jalannya rapat.

Itu lantaran, pihak Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Surabaya tetap mengaku tidak memiliki data jumlah tower tak berizin.’’Ini bagaimana kok masih tidak ada data. Sekarang, anda keluar ruangan hubungi pimpinan anda!. Rapat ini sementara diskors,’’ tegas politisi asal PPP ini.

Jengkelnya legislator tersebut akibat ditemukan adanya indikasi sebanyak 19 titik keberadaan tower, tak berizin. Bahkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya mengaku belum ada perizinan namun puluhan tower tersebut sudah beridiri.

Selain itu, terhadap regulasi perizinan Perwali Nomor 49 tahun 2015, tentang utilitas. Informasi yang dihimpun, dikeluarkannya regulasi izin untuk beroperasi tanpa melibatkan Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU).

Ketua komisi C, Syaifudin Zuhri mempertanyakan hal tersebut. Menurut dia, dengan fakta temuan ini sarat dengan dugaan kongkalikong. Sebab, perizinan sudah dikeluarkan namun sistem regulasinya belum diberlakukan. Bahkan telah dilakukan revisi dengan Perwali Nomor 8 tahun 2016.

’’Ini sama saja PU. Bina Marga melakukan keruwetan terhadap regulasi. Sama saja halnya dengan menikam kebijakan Walikota,’’ terang legislator sekaligus Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Sementara, Ganjar Siswo Pramono, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, membantah adanya tudingan tersebut. Dikatakan dia, hal ini terkait dengan aturan biaya sewa.

Disisi lain, jika ditengarai adanya pelanggaran dari regulasi perizinan, Ganjar menegaskan siap untuk menindak keberadaan penggalian fiber optik dan tower tak berizin.’’Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol untuk ditindak. Kalau memang ada pelanggaran,’’ tukasnya.(w5)

Loading...