D-ONENEWS.COM

Mantan Camat Robatal dan Ketua Pokmas Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim

Surabaya,(DOC) – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim di gelar kembali di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat(16/6/2023).

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat 6(enam) orang saksi yang di hadirkan dalam sidang yang menjerat terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi.

Keenam saksi itu, di antaranya mantan Camat Robatal dan Ketua kelompok masyarakat (Pokmas). Mereka adalah Ahmad Firdausi, Fuadi, Supriadi, Mas Sadek, Moch Subari dan Samsuri.

Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan berulang-ulang. Mengingat sejumlah saksi ada yang tak paham dengan Bahasa Indonesia. Ia pun meminta Jaksa KPK menyiapkan penerjemah.

“Nanti biar pak camat (Ahmad Firdausi) yang membantu menerjemahkan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto menjawab permintaan Ketua Majelis Hakim.

Latar belakang pendidikan para saksi (Ketua Pokmas) juga menjadi bahan pertanyaan Majelis Hakim. Jawabannya ada yang mengejutkan, yaitu belum dapat baca tulis.

“Saya gak tamat SD,” kata Fuadi dan Moch Subari yang kemudian di sahuti saksi lain Mas Sadek.

“Kalau Saya gak bisa baca tulis,” celetuk Mas Sadek dalam sidang yang di gelar tiap Selasa dan Jumat.

 

Sekwan DPRD Jatim Ngaku Tak Tahu Temuan KPK Bukti Kertas Bagi-Bagi Duit

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Selasa(13/6/2023) lalu, JPU KPK juga memperlihatkan bukti kertas adanya dugaan bagi-bagi uang dana hibah Pokmas kepada saksi, Sekertaris DPRD Provinsi Jawa Timur Andi Fadjar Tjahjono.

Bukti itu, tertulis di selembar kertas yang di temukan KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Andi mengaku tidak tahu kertas bukti itu. Ia malah mengetahuinya saat di periksa penyidik KPK.

“Iya tahu saat di tunjukkan (penyidik). Tapi saya tidak tahu persis mengenai apa itu,” jawab Andi pada JPU KPK.

Sementara itu JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa secarik kertas putih itu merupakan barang bukti yang di peroleh KPK saat menggeledah rumah Kasubbag Rapat dan Risalah Sekwan Jatim, Zaenal Afif Subeki.

Peran Afif yang di duga menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif, tengah menjadi incaran KPK untuk mengungkapnya.

Saat ini status Zaenal Afif Subeki masih menjadi saksi dalam perkara suap dana hibah pokir.

Dalam penggeledahan itu, selain bukti kertas dugaan bagi-bagi duit dana hibah, KPK juga menyita uang tunai Rp 1,4 miliar. Menurut Arif, uang tunai itu di sita dari rumah Afif.

“Saat ini masih dalam penyitaan dan nanti akan kita konfrontir pada saksi di persidangan berikutnya,” pungkasnya.

Bukti secarik kertas putih yang sempat di tayangkan pada layar di ruang Candra Pengadilan Tipikor itu, tertulis sejumlah nama anggota legislative beserta nominal angka dan huruf M. Di bagian akhir tulisan tertuang juga kata-kata total 37,400 M.(r7)

Loading...

baca juga