Lumajang,(DOC) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidilem, Kecamatan Randuagung, berinisial MA resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Faris Alfanani, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto.
Hal ini dijelaskan oleh Haris Eko Cahyono, SH, selaku kuasa hukum Muhammad Raris Alfanani, di Polres Lumajang, Senin(6/1/2025).
Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat ketetapan status tersangkanya dari Polres Lumajang
“Mantan kades Kalidilem sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP,” jelas Haris.
Menurut Haris, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari laporan kliennya pada tanggal 2 Januari 2024 dan proses penyidikan yang panjang.
Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang gagal, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.
“Kami berharap penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Kronologi kejadian dimulai ketika klien menyewa beberapa bidang tanah untuk menanam tebu selama 2-4 tahun.
“Sewanya bervariasi Ada yang 2 tahun dan 7 tahun, karena ada beberapa bidang tanah tidak hanya satu bidang tanah,” ungkap Haris.
Namun, saat masa sewa memasuki tahun kedua, Faris tidak dapat mengelola lahan tersebut karena telah disewakan kembali oleh mantan Kades kepada pihak lain.
“Klien saya mengalami kerugian yang sangat besar akibat tindakan mantan Kades ini. Total kerugian yang dialami sekitar 1 milyar,” ungkap Haris.
Keyakinan Haris semakin kuat setelah pihaknya menerima Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/243/XII/Res.1.11/2024/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/937/XII/Res.1.11/2024/Satreskrim.
“Kedua dokumen tersebut menjadi bukti nyata bahwa proses hukum terhadap mantan Kades tersebut terus berjalan dan semakin mendekati tahap penyelesaian,” pungkasnya.(Imam)