D-ONENEWS.COM

Melalui Program JMP, Kejari Lumajang Berikan Penyuluhan Hukum ke Santri

Lumajang, (DOC) – Kejaksaan Negeri (kejari) kabupaten Lumajang menggelar kegiatan program jaksa masuk Pesantren.

Kegiatan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) ini untuk memberikan penyuluhan hukum kepada santriwan dan santriwati yang ada di ponpes.

Kali ini Kejari Lumajang memberikan pemahaman tentang hukum kepada santriwan dan santriwati di Ponpes Ma’had Bahrusysyifa di Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Jaksa Pratama Rohman Ibrahim, SH mengatakan, materi yang diberikan yakni tentang tentang maraknya penyalahgunaan narkoba, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami memberikan pemahaman kepada anak-anak materi Kenali Hukum Jauhi Hukuman. terkait bullying, bagaimana menggunakan media sosial terkait UU ITE. Ini salah satu peran jaksa untuk tindakan preventif,” tuturnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, para santri diharapkan jika terjadi tindak pidana di lingkungannya, mereka berani mengambil langkah untuk melaporkan.

“Diharapkan para santri memahami, bagaimana hukumnya, kenali hukum jauhi hukuman,” harapnya.

Rohman Ibrahim menjelaskan, kegiatan jaksa masuk pesantren ini merupakan program Kejaksaan Agung RI bidang Intelijen A.

“Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA, dan santri di ponpes,” jelasnya.

Ia menyampaikan setiap tahun berbeda-beda, awalnya tahun ini sudah ada 4 pesantren yang sudah diberikan penyuluhan hukum.

“Kegiatan penyuluhan ini pernah dilaksanakan di sekolah-sekolah, baik tingkat SMP dan SMA, tidak hanya pendidikan, penyuluhan juga dilakukan instasi-instansi,” katanya. (Imam)

Loading...

baca juga