Mengacu SE Mendikbud UN Tahun 2020 Ditiadakan

Lumajang,(DOC) – Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan menyusul Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi tidak ada lagi ujian nasional, sementara untuk ujian sekolah masih bisa dimungkinkan oleh sekolah dengan menggunakan daring atau sistem online yang penting tidak mengumpulkan siswa,” terang Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Suryadi saat ditemui di kantornya, Jum’at (27/3/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan Ujian Nasional tidak lagi menjadi salah satu syarat untuk menempuh pendidikan pada jenjang lebih tinggi.

Sementara terkait kriteria kelulusan, sejak beberapa tahun lalu sekolah sudah memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria kelulusannya sendiri.

“Sekolah memiliki hak penuh bagaimana untuk membuat kriteria kelulusan di satuan lembaganya masing-masing,” ujarnya.

Suryadi mengatakan kerena kondisi darurat seperti saat ini yang mengharuskan tidak adanya ujian nasional, maka kelulusan di sekolahan juga sedikit berbeda. Sesuai dengan yang tertulis di SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, untuk SD penilaiannya diambil dari nilai 5 semester terkahir, pun demikian untuk SMP dan SMA. Sementara untuk SMK ada penambahan nilai praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama 5 semester.(imam)

Baca Juga:  UN Akan Kembali? Wali Kota Surabaya Dukung untuk Tingkatkan Daya Saing Siswa

Pos terkait