D-ONENEWS.COM

Mensos: Kemensos Hanya Salurkan Bansos Tunai

Mensos: Kemensos Hanya Salurkan Bansos TunaiJakarta,(DOC) – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, sejak ia menjabat Mensos tahun 2021 lalu, penyaluran bantuan sosial (Bansos) telah beralih ke bentuk tunai.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkannya melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) dan kantor pos.
“Untuk bansos regular, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM. Tidak dalam bentuk natura atau barang. Semua tranfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respon kasus,” ungkap Mensos Risma.
Penegasan ini di sampaikan Mensos Risma menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilres 2024, di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat(5/4/2024).
Hadir di persidangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Menko-PMK), Muhadjir Effendi. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan(Menkeu), Sri Mulyani.
Mensos menjelaskan Bansos berbentuk barang di salurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya untuk penyandang disabilitas dan penerima manfaat yang sakit.
Menurut Mensos, mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang, seperti sembako dan alat kebersihan diri.
Mensos mengakui, jika sebelumnya penyaluran Bansos berupa barang. Namun karena tingginya risiko kerusakan barang dan berpotensi bermasalah hukum serta keuangan, maka  Bansos barang di hapus.
“Bansos barang di ganti dengan bansos tunai,” tandasnya.
Menkue Sri Mulyani menambahkan, bantuan berbentuk pangan seperti beras, terlalu beresiko terutama dari sisi kualitas. Bisa saja kualitas beras yang di salurkan ke masyarakat lebih rendah dari yang semestinya.
Selain itu, resiko pada pengiriman bahan. Misalnya rusak terkena air hujan.
“Jika Bansos tersalur dalam bentuk tunai, maka lebih mudah dalam pengawasan. Bisa untuk menggerakan perekonomian di satu titik sekitar  rumah penerima Bansos,” ujar Sri Mulyani.

Bansos Kemensos Tepat Sasaran

Mensos Risma kembali memastikan, jika Bansos yang di kelola oleh Kemensos di pastikan tepat  sasaran. Penerima Manfaat (PM) pasti menerima Bansos sesuai data yang tersimpan rapi dan ter-update perbulan. “Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus di update setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan di perbarui. Sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” tandas Mensos.
Ia mengutarakan bahwa Kemensos selalu terbuka terhadap masukan masyarakat soal penerima Bansos yang tidak sesuai kriteria.
Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center(CC) Kemensos.
Layanan CC ini, aktif 24 jam setiap hari dan bisa melalui layanan usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC. Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” kata Mensos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai. Kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk di revisi.(hm/r7)

Loading...

baca juga