D-ONENEWS.COM

Miliki Senjata Api Rakitan, Oknum Kades Diamankan Polisi

Lumajang,(DOC) – Polisi akhirnya menetapkan oknum kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang berinisial HSN (50), karena memiliki senjata rakitan.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku warga Dusun Karangnyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatann Rowokangkung, karena memiliki senjata api tanpa ijin,” kata Wakapolres Lumajang Kompol Budi Sulistiyanto SH, kepada sejumlah awak media saat jumpa pers, Kamis(11/10/2018).

Penangkapan terhadap HSN bermula Satreskoba mengungkap pengedar narkoba jenis sabu bernama Buren warga Dusun Kidul Sawah, Desa Kudus, Kecamatan Klakah. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan warna silver, dan senjata tajam.

“Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan senjata api rakitan, beserta 1 magazine, dan 2 selongsong peluru, serta mengamankan 4 buah clurit,” ungkapnya.

Dari pengakuan Buren mendapatkan senjata api rakitan tesebut dari Kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Setelah itu polisi langsung mengamankan HSN dirumahnya.

Saat diintrograsi polisi HSN mengakui atas pemilikan senjata api berkaliber 7,65×17 mm. Bahkan dirinya mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari orang tak dikenal dua tahun yang lalu dengan cara membeli dengan harga 500 ribu.

“HSN memberikan senjata api kepada Buren untuk memperbaiki, karena sudah mulai berkarat,” jelas Kompol Budi Sulistiyanto SH.

Dihadapan polisi, HSN mengaku tidak pernah menggunakan senjata api rakitan lebih banyak menyimpan di dalam lemari dirumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HSN mendekam disel tahanan Mapolres Lumajang,

“Tersangka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkas Wakapolres.(mam/r7)

 

Loading...