D-ONENEWS.COM

Mucikari Protitusi Anak Mami Ambar Divonis 8 Tahun Penjara

Lumajang,(DOC) – Sidang Kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur dengan terdakwa inisial NS alias Mami Ambar (41) di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6/2022).

Sidang berlangsung pukul 11.00 Wib. Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta Subsider 6 bulan.

“Terdakwa Mami Ambar di putuskan 8 tahun penjara denda 120 juta. Subsider 6 bulan penjara, dari tuntunan sebelumnya 10 tahun penjara,” Ujar Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fahrudin.

Selain itu, Mami Ambar juga di kenai sanksi membayar biaya restitusi kepada korban atas perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni 1,3 Milyar.

“Mami Ambar harus membayar restitusi sekitar Rp1,3 Milyar subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ahmad Fahrudin.

Sementara dua orang pembantu Mami Ambar yakni Fery dan Dael menjalani sidang putusan hari ini juga.

Keduanya di vonis hukuman penjara 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah dengan denda subsider 6 bulan penjara. “Fery dan Dael sebelumnya di tuntut 7 tahun penjara. Hari ini di putuskan 5 tahun,” jelas Fahrudin.

Penasehat hukum Mami Ambar mengaku keberatan dengan putusan yang di jatuhkan Hakim. “Saya rasa hukuman 8 tahun penjara sangat memberatkan klien kami, terlebih kepada anak buahnya Mami Ambar,” ujarnya.

Menurutnya, kedua terdakwa Fery dan Dael adalah pekerja yang di gaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, dan tidak berperan sebagai perekrut.

“Kami sangat kecewa karena memang putusan ini terutama tuntutan terlalu berat bagi mereka kalau di lihat dari peranan mereka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah menerima atau memilih banding.

“Kita belum bisa menentukan sikap, dalam waktu 7 hari kedepan ini akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Di beritakan sebelumnya, Mami Ambar di tangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu, karena di duga terlibat dalam kasus prostitusi anak dibawah umur.

Kasus terbongkar setelah salah seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi. Kemudian korban mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.(imam)

Loading...

baca juga