Nelayan Kalianak Adukan Dugaan Reklamasi ke DPRD Surabaya

Nelayan Kalianak Adukan Dugaan Reklamasi ke DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak terkait dugaan aktivitas reklamasi di sepanjang pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026). Rapat di pimpin oleh Minun Latif dan di hadiri perwakilan pemerintah kota dan provinsi, aparat penegak hukum, serta warga nelayan terdampak.

Bacaan Lainnya

RDP di gelar menyusul laporan nelayan mengenai dugaan pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang di sebut berlangsung bertahap dan tertutup. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Perwakilan nelayan, Edy, mengungkapkan kecurigaan bahwa kegiatan reklamasi di lakukan secara diam-diam. Menurutnya, kontraktor di lapangan tidak pernah terlihat jelas, sementara pekerjaan pengurukan di lakukan perlahan agar tidak menarik perhatian.

“Kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kami diam, khawatirnya makin luas,” ujar Edy. Ia menambahkan, nelayan telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan.

Pendamping hukum warga, Ali Yusa, menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas pengurukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa material seperti batu kapur yang terendam air laut dapat mengubah struktur tanah dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk wilayah di sekitarnya.

Ali juga menekankan ancaman terhadap kawasan mangrove, baik mangrove tua maupun mangrove muda yang berada di depan area tersebut.

“Kalau tanpa pengawasan, mangrove muda bisa mati. Padahal seharusnya luasan mangrove bertambah, bukan stagnan,” tegasnya. Ia meminta perlindungan serius terhadap kawasan mangrove serta pengawasan terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan unsur pengamanan laut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Lurah Genting Kalianak, Tomi, mengakui bahwa pada Desember lalu sempat di temukan aktivitas pengurukan yang melampaui garis pantai. Pihak kelurahan telah memberikan teguran bersama kelompok nelayan dan ketua RW setempat.

“Sampai sekarang tidak ada kegiatan lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Mobilitas dari Madura, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan

Pengecekan Lapangan

Camat Asemrowo, M. Zulchaid, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan tidak menemukan aktivitas pengurukan lanjutan. Namun, ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan.

“Jika pemilik lahan bisa di temui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” katanya.

Dari sisi provinsi, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Yustin Riana, menjelaskan bahwa kawasan tersebut masuk zona pelabuhan umum laut sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pada prinsipnya di perbolehkan dengan syarat memenuhi seluruh perizinan, termasuk KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia menyebut KKPRL telah terbit pada 2023, namun izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi tetap wajib di penuhi sebelum kegiatan di lakukan.

Anggota Komisi C, Buchori Imron, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga pesisir. Menurutnya, banyak pelanggaran lingkungan terjadi karena pembiaran yang berlangsung lama.

“Surabaya tidak cukup di jaga oleh aparat saja. Rakyat harus bergerak. Kalau di biarkan, pantai Surabaya bisa habis,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban terhadap dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya.

DKPP Jatim juga di minta melaporkan hasil temuan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. Selain itu, DPRKPP dan Camat Asemrowo di minta melakukan pengecekan menyeluruh terkait perizinan serta batas persil perusahaan yang di duga terlibat. (r6)

Pos terkait