D-ONENEWS.COM

Ops Tumpas Semeru Narkoba Semeru, Polres Lumajang Amankan 6 Tersangka

Lumajang,(DOC) – Dalam jangka waktu 12 hari, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Lumajang berhasil mengamankan 6 tersangka.

Empat tersangka penyelanggunaan sabu adalah Heri Irawan (43) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Badrus Shihib (27) asal Dusun Pocok Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah. serta Khoyum (34) warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, dan Setya Budi (24) asal Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang.

Sedangkan dua tersangka penyelanggunaan Okerbaya adalah Alwi Shihab (22) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro serta Gugun Nawali (24) warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Para Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda dan dalam waktu dan hari yang berbeda.

“Ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebaga bersama barang bukti di Mapolres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Ernowo saat menggelar press relase di Mapolres Lumajang, Kamis (10/9/2020).

Dari 6 tersangka rata-rata adalah penggunaan dan pengedar. “Penyebabnya adalah faktor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegas Deddy Foury Millewa.

Barang bukti berhasil diamankan Tim Kuro satreskoba Polres Lumajang diantaranya sabu-sabu seberat 25,98 gram dan 80 butir pil warna putih logo Y.

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Imam)

Ops Tumpas Semeru Narkoba Semeru, Polres Lumajang Amankan 6 Tersangka

Lumajang,(DOC)-Dalam jangka waktu 12 hari, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Lumajang berhasil mengamankan 6 tersangka.

Empat tersangka penyelanggunaan sabu adalah Heri Irawan (43) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Badrus Shihib (27) asal Dusun Pocok Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah. serta Khoyum (34) warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, dan Setya Budi (24) asal Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang.

Sedangkan dua tersangka penyelanggunaan Okerbaya adalah Alwi Shihab (22) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro serta Gugun Nawali (24) warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Para Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda dan dalam waktu dan hari yang berbeda.

“Ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebaga bersama barang bukti di Mapolres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Ernowo saat menggelar press relase di Mapolres Lumajang, Kamis (10/9/2020).

Dari 6 tersangka rata-rata adalah penggunaan dan pengedar. “Penyebabnya adalah faktor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegas Deddy Foury Millewa.

Barang bukti berhasil diamankan Tim Kuro satreskoba Polres Lumajang diantaranya sabu-sabu seberat 25,98 gram dan 80 butir pil warna putih logo Y.

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Imam)

Loading...

baca juga