D-ONENEWS.COM

USAI PENGUMUMAN DCS, KPU BERI KESEMPATAN MASYARAKAT SAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP BACALEG

Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto
Kediri, kpujatim.go.id- Usai pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap kandidat bakal calon legislatif (bacaleg). Demikian disampaikan Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam Rakor Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Kediri.
DCS sendiri sebagaimana dipaparkan Arba, akan diumumkan KPU pada tanggal 12 sampai 14 Agustus melalui media massa cetak maupun elektronik. “Lalu setelah itu masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon wakilnya di legislatif paling lama sepuluh hari terhitung sejak DCS diumumkan. Yang dijadwalkan dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018,” tuturnya (8/8).
Dalam memberikan masukan dan tanggapannya pada KPU setempat, masyarakat harus menyertakan identitas diri yang jelas. Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan ..

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.