Parkir Minimarket Disewakan ke UMKM, Cak Eri: Itu Melanggar Aturan

Parkir Minimarket Disewakan ke UMKM, Cak Eri: Itu Melanggar Aturan
Parkir Minimarket Disewakan ke UMKM, Cak Eri: Itu Melanggar Aturan

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali turun langsung menertibkan juru parkir (jukir) liar di halaman minimarket. Kali ini, ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Kartini, di dampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya.

Sidak ini merupakan respons atas keluhan warga soal praktik jukir liar yang kerap terjadi di area minimarket. Menurut Eri, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.

Bacaan Lainnya

“Semua toko swalayan wajib punya lahan parkir dan petugas resmi yang pakai identitas. Itu sudah jelas di Perda,” tegas Eri.

Ia juga mengutip Pasal 14 dalam Perda tersebut, yang menegaskan bahwa pengelola tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis dan menugaskan petugas parkir resmi.

Tak hanya itu, Eri mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian juga mewajibkan hal serupa. Minimarket harus menyediakan parkir dan petugas resmi sebagai bagian dari syarat perizinan.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 mengatur bahwa lahan parkir dapat di gunakan untuk kegiatan UMKM tanpa di pungut biaya sewa. “Parkir bisa di pakai UMKM, tapi gratis. Bukan malah di sewakan,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Eri mengapresiasi minimarket yang sudah patuh aturan, namun menyoroti masih adanya toko yang belum memenuhi kewajiban. “Banyak yang belum urus izin penyelenggaraan parkir. Itu pelanggaran,” ujarnya.

Biaya Sewa

Sebagai langkah tegas, Pemkot menyegel area parkir sebuah swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025). Lahan parkir swalayan tersebut di ketahui disewakan ke pelaku UMKM dengan tarif hingga Rp800 ribu per bulan, padahal seharusnya gratis.

“Yang di segel bukan tokonya, tapi lahan parkirnya. Karena lahan itu di sewakan ke UMKM padahal seharusnya gratis,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

Eri menekankan, langkah penertiban ini bukan bentuk intimidasi terhadap pelaku usaha, melainkan upaya melindungi konsumen dan memastikan keamanan. “Kalau ada petugas parkir resmi, kasus curanmor bisa di tekan. Banyak curanmor terjadi karena parkir di biarkan tanpa penjagaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti komitmen awal pelaku usaha minimarket yang menyatakan parkir di lokasi mereka di gratiskan. Namun, ini tidak membebaskan kewajiban untuk tetap menugaskan petugas parkir resmi.

“Kalau sudah ada petugas resmi, jukir liar tidak bisa masuk lagi. Ini untuk kenyamanan dan keamanan bersama,” tambahnya.

Selain menjamin keamanan, penataan izin parkir juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perbaikan tata kelola parkir kota. Dengan sistem izin resmi, Dishub bisa membina dan menstandarkan kualitas pelayanan petugas parkir.

“Tujuan kami sederhana: melindungi masyarakat, melindungi konsumen, dan pada akhirnya juga melindungi pelaku usaha,” pungkas Eri. (r6)

Pos terkait