Pasar Modal RI Resmi Punya ETF Emas: Seluruhnya Berbasis Syariah dan Disokong Pegadaian

Pasar Modal RI Resmi Punya ETF Emas: Seluruhnya Berbasis Syariah dan Disokong Pegadaian
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencatatkan sejarah baru dalam peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (10/8). BEI meluncurkan lima produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di Indonesia, di mana seluruh produk yang diterbitkan 100 persen berbasis syariah.

Kelima instrumen tersebut diterbitkan oleh lima Manajer Investasi (MI) terkemuka, meliputi XGLD (PT Indo Premier Investment Management), XTRA (PT Trimegah Asset Management), XMES (PT Mandiri Manajemen Investasi), XDES (PT BRI Manajemen Investasi), dan XSGO (PT Syailendra Capital).

Bacaan Lainnya

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kehadiran ETF Emas menjadi tonggak penting untuk memperluas akses investasi ritel maupun institusi, sekaligus menghubungkan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” kata Jeffrey, Selasa (11/8/2026).

Melalui instrumen ini, investor dapat berinvestasi emas fisik langsung di bursa layaknya bertransaksi saham, tanpa perlu repot menyimpan emas batangan secara mandiri.

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan portofolio minimal 95 persen dialokasikan pada emas murni (kemurnian 99,5% standar LBMA atau 99,9 persen standar SNI 8080:2020). Landasan syariah produk ini telah dijamin penuh melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025, serta regulasi POJK Nomor 2 Tahun 2026.

Ekosistem perdagangan ini juga disokong oleh mitra terpercaya PT Pegadaian (Persero) bertindak sebagai penyedia dan penyimpan emas fisik, sementara eksekusi perdagangan didukung empat Dealer Partisipan (Mandiri Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas) serta tiga Bank Kustodian (Bank CIMB Niaga, Deutsche Bank AG Jakarta, dan Bank HSBC Indonesia).

Untuk mengakselerasi pertumbuhan produk anyar ini, BEI membebaskan biaya pencatatan awal (initial listing fee) bagi Manajer Investasi hingga 31 Desember 2026 sesuai Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026. Langkah ini diharapkan mampu memperdalam pasar modal sekaligus memperbanyak variasi produk investasi berbasis syariah di tanah air.

Pos terkait