PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby

Jakarta,(DOC) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution bersamaan dengan 27 kader PDIP lainnya yang juga di pecat.

Bacaan Lainnya

Dengan keputusan resmi pecat tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP. Keputusan ini di bacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Adapun pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin, Senin (16/12).

Adapun surat SK-nya sebagai berikut:

Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

Menetapkan, memberikan organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Terhitung setelah di keluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di tinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Di tandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di tandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.(rd)

Pos terkait