Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin mediasi terkait berbagai persoalan di Apartemen Bale Hinggil. Permasalahan yang dibahas meliputi akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kenaikan biaya layanan (service charge).
Mediasi ini turut di hadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, dan anggota Komisi C, Herlina Harsono Njoto. Selain itu, pertemuan juga melibatkan perwakilan penghuni dan pengelola apartemen.
Dalam pembukaannya, Eri Cahyadi menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah.
“Hari ini kami membahas dua hal. Pertama, yang terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya. Kedua, peran pemkot sebagai mediator. Namun, pemkot tidak bisa masuk ke ranah perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” jelasnya.
Eri menekankan bahwa fasilitas umum (fasum) Bale Hinggil seperti lift harus tetap berfungsi, meskipun ada perselisihan antara penghuni dan pengelola. Ia juga mendesak segera di bentuk Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sementara. Pasalnya, masa berlaku PPPSRS yang ada akan berakhir pada 31 Desember 2024.
“Pembentukan PPPSRS ini bisa di perpanjang melalui kesepakatan bersama. Meski begitu, hal ini bukan kewenangan pemkot. Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2021 dan Perwali No. 19 Tahun 2023, pemerintah hanya bertindak sebagai mediator,” terang Eri.
Eri menyebutkan bahwa pertemuan lanjutan antara penghuni dan pengelola akan di lakukan pada 23 Desember 2024 di Graha YKP. Dalam pertemuan itu, pemerintah juga akan melibatkan jaksa pengacara negara.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh persoalan ini selesai sesuai aturan. Harapannya, penghuni bisa segera mendapatkan hak-haknya, termasuk AJB (Akta Jual Beli),” tambahnya.
Ia juga berharap kedua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan damai. “Surabaya ini di bangun dengan semangat kebersamaan. Mari kita selesaikan masalah ini tanpa konflik,” tutupnya.
Pemkot Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan PBB
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa pemkot siap memfasilitasi penyelesaian tunggakan PBB apartemen yang mencapai Rp 8 miliar. Angka tersebut sudah termasuk denda sejak 2019 hingga 2024.
“Kami terbuka untuk diskusi. Pengelola bisa menyicil sesuai kemampuan. Namun, harus ada komitmen yang jelas,” ungkap Febrina.
Ia juga menyoroti keluhan penghuni mengenai pembayaran PBB yang tidak tercatat di Bapenda. Menurutnya, hal ini akan di verifikasi ulang untuk memastikan kejelasan masalah.
Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, mengapresiasi Wali Kota Eri yang tegas melarang pembatasan fasum. Ia menyoroti persoalan lift yang sempat dimatikan pengelola.
“Kebutuhan dasar penghuni seperti lift tidak boleh dibatasi, apapun persoalannya. Hal ini sudah di tegaskan oleh Cak Eri,” jelas Kristianto.
Selain itu, ia juga menyebut ada kenaikan service charge hingga 80 persen pada 2021. Kenaikan ini di anggap di llakukan secara sepihak oleh pengelola tanpa musyawarah dengan penghuni.
Di sisi lain, Herry Sudibyo, perwakilan hukum PT Tlatah Gema Anugrah (TGA), menyatakan bahwa pihaknya telah mengangsur pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp 50 juta per bulan sejak 2020. Ia juga memastikan bahwa fasilitas lift akan segera di aktifkan kembali.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Angsuran PBB terus berjalan, dan fasum akan kembali berfungsi normal,” tuturnya. (r6)





