D-ONENEWS.COM

Pelaku Pembuang Bayi Tak Dihukum, Kapolres Lumajang; Karena Faktor Kemanusiaan

Lumajang,(DOC) – Bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng. Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jumat 23 November 2018 lalu, dan sempat dirawat Rumah sakit Bhyangkara, akhirnya dikembalikan ke orang tuanya (WD), Kamis(6/12/2018), siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban,menyatakan, perbuatan ibu yang membuang bayi masih diteloransi, karena faktor kemanusiaan. Sehingga pihak kepolisian mengembalikan bayi itu ke orang tuannya dan memberikan santunan.

Menurut Kapolres, seharusnya ibu si bayi tersebut, terkena Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.

“Kasus ini tidak dilanjutkan degan alasan kemanusian. Dan karena mendapatkan kebijaksanaan dari Kepolisian, maka WD maka WD (32) warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tidak dinyatakan sebagai tersangka atas dasar rasa kemanusiaan,” katanya.

Dari hasil penyedikan pelaku mengaku tega membuang bayi kandungnya, karena mengalami kesulitan ekonomi.

“Ternyata pelaku juga memiliki dua anak yang masih kecil. Sementara, penghasilan suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga berikan santunan kepada keluarga tersebut, kasihan bayi tak berdosa ini karena dia calon penerus bangsa,” ungkapnya.

Sang ibu dengan rasa penuh penyesalan membuang bayi tersebut menerima si bayi beserta santunannya.

“Maafkan saya pak saya khilaf melakukan ini semua karena perekonomian kami yg sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri. Terima kasih telah merawat anak saya mulai sekarang saya akan jaga baik baik anak ini dan juga terimakasih bantuannya,” sesal WD.(imam/r7)

Loading...

baca juga