Lumajang,(DOC) – Tim Cobra Polres Lumajang meringkus pelaku pencurian hewan ternak, Kamis(14/3/2019). Pelaku yang di ketahui bernama Wahyu Sholeh(37), warga Dusun Klopo Sawit, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diketahui telah mencuri 4 ekor kambing milik warga di Kecamatan,Kapongan, Kabupaten Situbondo, Senin(11/3/2019) sekitar pukul 23.30 Wib.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu pagar kandang dengan gunting.
Aksi pelaku ini kepergok, karena 4 ekor kambing yang digiringnya keluar dari kandangnya terus mengaung hinggal pemiliknya mendengar.
Samsul Arifin (29) pemilik kambing, warga Desa Sketreng, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, yang langsung keluar rumah saat mendengar hewan ternaknya meraung-raung, melihat pelaku tengah berusaha membawa kabur kambing-kambingnya.
Ketika aksinya kepergok, si pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang curiannya dan motor yang digunakan begitu saja.
Melalui proses penyidikan di TKP dan info dari Satreskrim Polres Situbondo, diketahui pelaku tinggal di Lumajang , sehingga Tim cobra Polres Lumajang dengan mudah menangkapnya.
“Tanpa perlawanan pelaku mengakui perbuatannya dan akhirnya digiring ke Mapolres Lumajang,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH. Hum.
Untuk selanjutnya tersangka diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani masa hukuman di Kabupateb Situbondo.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan bahwa Tim Kobra berhasil menangkap pelaku pencurian hewan di Situbondo. Meski tidak melakukan tindak Kriminalitas di Lumajang namun hal tersebut tetap lah salah.
“Kenapa tidak mencoba mengais rejeki yang halal karena di Lumajang banyak sekali potensi potensi yang dapat menghasilkan rupiah, kenapa harus melakukan tindak kriminalitas sedangkan pekerjaan lain yang menghasilkan uang yang halal banyak tersedia,” terang Arsal.(imam/r7)