D-ONENEWS.COM

Pemkab-Kemenkum HAM Dirikan UKK Imigrasi Di Probolinggo

Probolinggo,(DOC) – Untuk memenuhi tahapan dari rencana pendirian UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian Hukum dan HAM RI.

MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab Probolinggo dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kabupaten Probolinggo ini ditandatangani (teken) oleh Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari, SE dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, di ruang pertemuan gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.

Turut serta dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Hadi Prayitno, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tutug Edi Utomo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Yulius Christian, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prijono, Kabag Administrasi Pemerintahan M. Sjaiful Efendi, Kabag Hukum Santoso, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Mariono, Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga Heri Mulyadi serta perwakilan dari Badan Keuangan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja sebagai Tim Percepatan Pendirian UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi di Kabupaten Probolinggo.

Pada kesempatan tersebut Bupati Tantri mengemukakan, langkah yang tengah diambil Pemkab Probolinggo ini adalah dalam rangka menjawab salah satu mimpi besar masyarakat Kabupaten Probolinggo. Dimana dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi, hal ini merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten Probolinggo kedepannya.

“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo selama satu bulan kedepan kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor UKK mulai dari server jaringan internet, Teknologi Informasi serta SDM yang memadai,” kata Bupati Tantri.

Lebih lanjut seiring dengan persiapan-persiapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Percepatan Pendirian UKK dalam dua bulan terakhir, Bupati Tantri menegaskan bahwa targetnya pada bulan Oktober 2019 mendatang, UKK Kabupaten Probolinggo sudah beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

“SDM pun telah kami siapkan dengan sumber daya yang memadai sesuai kriteria yang dibutuhkan melalui SK Bupati dan telah kami tanda tangani beberapa waktu yang lalu. Jadi secara keseluruhan progres persiapan telah kami cukupi dan Insya Allah target bisa kita capai,” tandasnya.

Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F Sompie mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kabupaten Probolinggo ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik. Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan ijin tinggal.

“Termasuk juga lebih memudahkan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo dan tiga kabupaten di sekitarnya. Jadi adanya kantor UKK di Kabupaten Probolinggo akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pelayanan dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” pungkasnya.(imam)

Loading...