Pemkot Surabaya Bakal Terbitkan SE Terkait Pengibaran Bendera

Pemkot Surabaya Bakal Terbitkan SE Terkait Pengibaran Bendera

Surabaya,(DOC) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warganya untuk hanya mengibarkan bendera Merah Putih tanpa di sandingkan dengan bendera lain.

Bacaan Lainnya

Imbauan ini di sampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ini merupakan respons atas munculnya pengibaran bendera selain bendera nasional di sejumlah titik di Kota Pahlawan.

“Bendera Merah Putih jangan pernah di sandingkan dengan bendera lain. Harus di kibarkan sendiri sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan,” tegas Eri, Rabu (6/8).

Ia menekankan, meskipun tidak ada larangan hukum secara langsung, pengibaran bendera Merah Putih seharusnya menjadi simbol tunggal di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan.

Wali Kota Eri menyebut imbauan ini selaras dengan pesan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar tidak ada simbol lain yang di benturkan atau di sejajarkan dengan bendera negara.


Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengedukasi masyarakat. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan makna bendera nasional di tengah semangat peringatan kemerdekaan ke-80 RI.

“Ini momentum penting. Perjuangan para pendahulu kita adalah warisan yang harus di jaga dan di hargai,” ucapnya.

Eri juga mengaitkan hal ini dengan penguatan nilai-nilai Pancasila. Salah satunya melalui program “Kampung Pancasila” yang di inisiasi untuk memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengibaran Merah Putih tanpa pendampingan simbol lain adalah bentuk nyata menjaga semangat kebangsaan.

“Memang tidak di larang, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita,” tandasnya.

Secara hukum, tata cara pengibaran bendera Merah Putih di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Di dalamnya di jelaskan bahwa jika bendera negara di kibarkan bersama bendera organisasi atau lembaga, posisi Merah Putih harus lebih tinggi dan ukurannya lebih besar.

Bendera juga wajib dalam kondisi baik, tidak boleh sobek, lusuh, atau kotor. (r6)

Baca Juga:  Surabaya Raih Predikat “Unggul” di IKK Award 2025

Pos terkait