D-ONENEWS.COM

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

Perkembangan pesat industri kreatif di Surabaya memang memberikan dampak positif. Namun, di sisi lain, masalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual tidak boleh dikesampingkan. Hal itulah yang mendasari launching layanan hak kekayaan intelektual (HKI) di Siola oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Kamis (17/1) lalu.

Konter khusus tersebut melayani permohonan fasilitasi hak merek, hak cipta, hak paten dan desain industri. Melalui layanan ini, diharapkan banyak UMKM Surabaya yang sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual serta segera mengurusnya untuk perlindungan terhadap produk-produk mereka.

“Kualitas produk memang penting. Namun jangan lupakan perlindungan hak intelektual. Itu sangat penting. Masa anda sudah susah-susah menciptakan produk, lalu nanti ada yang klaim dan anda harus jual melalui pihak yang klaim itu. Ini kan jadi rugi anda sendiri nantinya,” ujar Risma -sapaan Tri Rismaharini- di sela-sela peresmian.

Selain meresmikan konter pelayanan HKI, Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku UMKMyang sudah mengurus sebelumnya. Beberapa UMKM yang langsung mendapatkan sertifikat merek dan hak cipta pada hari itu adalah  ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni. Selain itu, juga ada beberapa startup alias usaha rintisan yang juga menerima sertifikat hak cipta. Antara lain, ‘RILIV’, sebuah aplikasi yang mempertemukan pengguna dengan psikolog, ‘Agenda Kota, sebuah platform yang menginformasikan event-event menarik, serta ‘Jahitin’, aplikasi yang bergerak di bidang fashion.

Pada kesempatan itu, wali kota sarat prestasi ini juga memastikan bahwa pada 2019, Pemkot Surabaya menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM di Surabaya. Jumlah ini akan ditambahkan sesuai kebutuhan. “Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150 UMKM, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD untuk penambahan anggarannya,” kata dia.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan,untuk mendaftarkan HKI ini, para pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa foto copy KTP, surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan. “Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu,” kata Wiwiek.

Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat tersebut, berarti produknya sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merek atau pun hak cipta memakan waktu yang cukup lama. “Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” pungkasnya.(adv)

Loading...

baca juga