D-ONENEWS.COM

Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Tindak CV Sentoso Seal

Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Tindak CV Sentoso Seal
Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Tindak CV Sentoso Seal

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4/2025). Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), salah satu izin wajib bagi pelaku usaha.

Penyegelan di pimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia di dampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta perwakilan dari sejumlah instansi seperti Disnakertrans Provinsi Jatim, Disnaker Kota Surabaya, dan Satpol PP.

Dalam keterangannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya harus patuh pada aturan. Menurutnya, izin usaha seperti TDG adalah syarat mutlak yang tak boleh di abaikan.

“Tidak boleh ada perusahaan yang membuat gaduh atau mencoreng nama baik Surabaya. Semua harus mentaati aturan dan menjaga kerukunan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa penyegelan di lakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dari hasil pengecekan, gudang tersebut terbukti belum terdaftar secara resmi.

Masalah tak berhenti di sana. Wali Kota Eri juga menyinggung aduan terkait penahanan ijazah 15 mantan karyawan CV Sentoso Seal, yang semuanya berasal dari Surabaya. Hal inilah yang membuatnya merasa perlu turun tangan langsung.

“Ini bukan soal izin saja, tapi juga soal hak arek-arek Suroboyo. Ijazah mereka di tahan, saya tidak bisa diam,” kata Cak Eri, sapaan akrabnya.

Harus Saling Menghargai

Ia mengingatkan bahwa dunia usaha harus berjalan dengan prinsip saling menghargai. Perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. Namun, kuasa hukum karyawan telah mengadakan audiensi dengan pihak kepolisian.

“Sudah ada pertemuan antara wali kota, kuasa hukum, dan para karyawan. Di sepakati bahwa somasi akan di kirim terlebih dahulu,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, jika somasi tidak di respons dan ijazah tetap di tahan, kemungkinan besar kasus ini akan di laporkan secara resmi ke polisi.

“Kalau ijazah di kembalikan, mungkin selesai di situ. Tapi kalau tidak, kami siap memproses laporan,” tutupnya. (r6)

Loading...

baca juga