Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT KORPRI ke-53. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (25/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, penghargaan di berikan kepada 11 guru inovatif di Surabaya. Selain itu, tiga ASN menerima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa acara ini menggabungkan dua peringatan penting. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi guru lain untuk terus berinovasi.
“Kami ingin para guru tidak hanya mengajar, tetapi juga menunjukkan kreativitas di bidang akademis maupun non-akademis,” kata Ikhsan.
Pemkot Apresiasi dan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru
Pemkot Surabaya, lanjut Ikhsan, telah memberikan berbagai apresiasi kepada guru. Tidak hanya untuk guru negeri, penghargaan juga di berikan kepada guru swasta. Pemkot bahkan menyediakan insentif dan beasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, pendampingan di lakukan untuk membantu guru menyelesaikan ujian sertifikasi. Tujuannya, agar seluruh guru di Kota Pahlawan memiliki kompetensi yang di akui secara resmi.
“Sertifikasi ini di momen HGN ini membuktikan bahwa guru-guru kita memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menambahkan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan guru terus di lakukan. Penertiban administrasi seperti NUPTK dan jam mengajar menjadi langkah awal untuk memfasilitasi guru mendapatkan haknya.
“Jika administrasi tertib, guru yang telah menyelesaikan PPG bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kami juga siapkan tunjangan kinerja,” jelas Yusuf.
Pemkot Surabaya juga memfasilitasi guru agama yang belum menyelesaikan PPG. Untuk guru non-muslim, metode hybrid diupayakan agar jarak dari LPTK tidak menjadi kendala. Yusuf memastikan dukungan ini di berikan secara merata bagi semua guru.
Terkait isu guru yang merasa takut terhadap murid, Pemkot telah menyiapkan SOP yang jelas. Kekerasan fisik maupun verbal di larang selama proses pembelajaran. Jika ada masalah, penyelesaiannya harus melalui musyawarah dengan pihak sekolah.
Dispendik juga berencana mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk perlindungan guru.
“Perwali ini akan memastikan keamanan dan kenyamanan guru. Kami libatkan akademisi, praktisi, dan OPD terkait untuk merumuskan aturan ini,” pungkas Yusuf. (r6)






